SDN 1 WONUAMBUTEO -->

Kategori Berita

Rabu, 2 April 2025

Iklan Semua Halaman

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SDN 1 WONUAMBUTEO

Berita

  • 22 Februari 2021
    LASKAR BOKEO ROBE
     VISI LASKAR BOKEO ROBE Berparsipati aktif guna Menopang pemerintahan Kolaka Timur yang demokratis, berbudaya, bermartabat dan berkeadilan...
  • BENTUKK RUMAH KEPALA DISTRIK LAMBANDIA
    22 Februari 2021BENTUKK RUMAH KEPALA DISTRIK LAMBANDIA Daerah Lambandia merupakan daerah pemerintahan baik di zaman kerajaan Mekongga maupun di zaman penjajahan kolonial Belanda, sekiatar tahun 1905 Belanda...
  • Jejak Guru SD Negeri 1 Wonuambuteo
    20 Februari 2021Jejak Guru SD Negeri 1 Wonuambuteo SD Negeri 1 Wonuambuteo merupakan salah satu sekolah inti yang ada di Wilayah Kecamatan Lambandia kabupaten Kolaka Timur, sekolah ini di dirikan sejak...
  • PELANTIKAN  RAJA / POBOTOROA BOKEO
    17 Juli 2019PELANTIKAN RAJA / POBOTOROA BOKEO (foto serupa )image sultansinindonesieblog Sebelum ditetapkan menjadi raja maka mbuakoi akan melakukan pengambilan sumpah kepada seorang pangeran atau...
  • RAJA LADUMAA SANGIA NIBANDERA
    17 Juli 2019RAJA LADUMAA SANGIA NIBANDERA    Makam sangia Nibandera raja Mekongga ke VIII  Setelah bokeo Teporambe mangkat, maka anaknya Ladumaa disetujui orang banyak menjadi...
  • TANAMAN SAGU TERSEBAR DIBERBAGAI DAERAH DI INDONESIA
    17 Juli 2019TANAMAN SAGU TERSEBAR DIBERBAGAI DAERAH DI INDONESIA                       cara pengelohan sagu Sagu adalah tepung atau olahan yang diperoleh dari...

Iklan Halaman Depan

Iklan Halaman Depan

SDN 1 WONUAMBUTEO

News Feed
+

Iklan Halaman Depan

Info Sekolah

News Feed

  • ...
  • ...
  • ...
  • ...
  •   ...
  • Abad ke-21 adalah abad yang sangat berbeda dengan abad-abad sebelumnya. Perkembangan ilmu pengetahuan yang luar biasa disegala bidang. pada abad ini, terutama bidang Information and Communication Technology (ICT) yang serba canggih membuat semakin sempit, karena beragam informasi kecanggihan teknologi.perubahan tersebut makin terasa, termasuk didalamnya pada dunia pendidikan. Guru saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dari era sebelumnya. Guru menghadapi klien yang jauh lebih beragam, materi pelajaran yang lebih kompleks dan sulit, standard proses pembelajaran dan juga tuntutan capaian kemampuan berfikir siswa yang lebih tinggi, untuk itu dibutuhkan guru yang mampu bersaing bukan lagi kepandaian tetapi kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills- soft skills)Untuk memecahkan masalah tersebut, guru dituntut mampu untuk membaca setiap tantangan yang ada pada masa kini. guru harus mampu untuk mencari sendiri pemecahan masalah yang timbul dari dampak kemajuan zaman karena tidak semua kemajuan zaman berdampak baik, dampak negatif juga harus diperhitungkan.Guru yang mampu menghadapi tantangan tersebut adalah guru yang profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi-kompetensi antara lain kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial yang kualifaid.Kompetensi profesionalKompetensi profesioanal sekurang-kurangnya meliputi : 1.      Menguasai subtansi bidang studi dan metodologi keilmuannya  2.      Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi 3.      Menguasaidan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran 4.      Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi 5.      Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelasKompetensi pedagogikKompetensi pedagogik sekurang-kurangnya meliputi: 1.      Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, kultural, emosional, dan intelektual 2.      Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya 3.      Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik 4.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik5.      Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaranYang mendidik 6.      Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran 7.      Merancang pembelajaran yang mendidik 8.      Melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan 9.      Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaranKompetensi kepribadianKompetensi kepribadian sekurang-kurangnya meliputi: 1.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa 2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat 3.      Memiliki sikap, perilaku, etika, tata cara berpakaian, dan bertutur bahasa yang baik 4.      Mengevaluasi kinerja sendiri 5.      Mengembangkan diri secara berkelanjutan Kompetensi sosialKompetensi sosial sekurang-kurangnya meliputi: 1.      Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat 2.      Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat 3.      Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional dan global 4.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri 5.      Memiliki  sikap, perilaku, etika, tata cara berpakaian dan bertutur bahasa yang baikOrientasi Guru Abad 21Tuntutan terhadap tugas guru memasuki abad ke -21 tidaklah ringan.  Guru diharapkan mampu dan dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang bertumpu dan melaksanakan empat pilar belajar yaitu:Learning to know (belajar untuk mengetahui) yaitu proses belajar untuk mengetahui, memahami, dan menghayati cara-cara pemerolehan pengetahuan dan pendidikan yang memberikan kepada peserta didik bekal-bekal ilmu pengetahuan. Proses pembelajaran ini memungkinkan peserta didik mampu mengetahui, memahami, dan menerapkan, serta mencari informasi dan/atau menemukan ilmu pengetahuan. Learning to do (belajar melakukan atau mengerjakan) yaitu proses belajar melakukan atau mengerjakan sesuatu. Belajar berbuat dan melakukan (Learning by doing) sesuatu secara aktif ini bermakna pendidikan seharusnya memberikan bekal-bekal kemampuan atau keterampilan. Peserta didik dalam proses pembelajarannya mampu menggunakan berbagai konsep, prinsip, atau hukum untuk memecahkan masalah yang konkrit. Learning to live together (belajar untuk hidup bersama) yaitu pendidikan seharusnya memberikan bekal kemampuan untuk dapat hidup bersama dalam masyarakat yang majemuk sehingga tercipta kedamaian hidup dan sikap toleransi antar sesama manusia. Learning to be (belajar untuk menjadi/mengembangkan diri sendiri). yaitu pendidikan seharusnya memberikan bekal kemampuan untuk mengembangkan diri. Proses belajar memungkinkan terciptanya peserta didik yang mandiri, memiliki rasa percaya diri, mampu mengenal dirinya, pemahaman diri, aktualisasi diri atau pengarahan diri, memiliki kemampuan emosional dan intelektual yang konsisten, serta mencapai tingkatan kepribadian yang mantap dan mandiriGENERASI ZDalam teori generasi (Generation Theory) yang dikemukakan Graeme Codrington &  Sue Grant-Marshall, Penguin, (2004) dibedakan 5 generasi manusia berdasarkan tahun kelahirannya, yaitu: (1)  Generasi Baby Boomer, lahir 1946-1964; (2) Generasi X, lahir 1965-1980; (3) Generasi Y, lahir 1981-1994, sering disebut generasi millennial; (4) Generasi Z, lahir 1995-2010 (disebut juga iGeneration,  GenerasiNet, Generasi Internet). DAN (5) Generasi Alpha, lahir 2011-2025. Kelima generasi tersebut memiliki perbedaan pertumbuhkembangan kepribadian. 1.      Baby Boomer (lahir tahun 1946 – 1964)Generasi yang lahir setelah Perang Dunia II ini memiliki banyak saudara, akibat dari banyaknya pasangan yang berani untuk mempunyai banyak keturunan. Generasi yang adaptif, mudah menerima dan menyesuaikan diri. Dianggap sebagai orang lama yang mempunyai pengalaman hidup.2.      Generasi X (lahir tahun 1965-1980)Tahun-tahun ketika generasi ini lahir merupakan awal dari penggunaan PC (personal computer), video games, tv kabel, dan internet. Penyimpanan data nya pun menggunakan floopy disk atau disket. MTV dan video games sangat digemari masa ini. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Jane Deverson, sebagian dari generasi ini memiliki tingkah laku negatif seperti tidak hormat pada orang tua, mulai mengenal musik punk, dan mencoba menggunakan ganja.3.      Generasi Y (lahir tahun 1981-1994) Dikenal dengan sebutan generasi millenial atau milenium. Ungkapan generasi Y mulai dipakai pada editorial koran besar Amerika Serikat pada Agustus 1993. Generasi ini banyak menggunakan teknologi komunikasi instan seperti email, SMS, instan messaging dan media sosial seperti facebook dan twitter. Mereka juga suka main game online. 4.      Generasi Z (lahir tahun 1995-2010) Disebut juga iGeneration, generasi net atau generasi internet. Mereka memiliki kesamaan dengan generasi Y, tapi mereka mampu mengaplikasikan semua kegiatan dalam satu waktu seperti nge-tweet menggunakan ponsel, browsing dengan PC, dan mendengarkan musik menggunakan headset. Apapun yang dilakukan kebanyakan berhubungan dengan dunia maya. Sejak kecil mereka sudah mengenal teknologi dan akrab dengan gadget canggih yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kepribadian mereka. 5.      Generasi Alpha (lahir tahun 2011-2025) Generasi yang lahir sesudah generasi Z, lahir dari generasi X akhir dan Y. Generasi yang sangat terdidik karena masuk sekolah lebih awal dan banyak belajar, rata-rata memiliki orang tua yang kaya. ...
  •  VISI LASKAR BOKEO ROBE Berparsipati aktif guna Menopang pemerintahan Kolaka Timur yang demokratis, berbudaya, bermartabat dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur. MISI LASKAR BOKEO ROBE 1.   Menggalang persatuan dan kesatuan seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur;2. Melawan segala bentuk Tindakan kekerasan, intimidasi dan paksaan terhadap kedaulatan Masyarakat Kolaka Timur;3. Berparsitifasi aktif dalam memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah daerah  untuk kemajuan  masyarakat dan daerah Kolaka Timur;4.   Mengawal Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur;5.  Mendorong percepatan pembangunan dalam berbagai bidang untuk     kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur; 6. Mendorong kehidupan bermasyarakat, yang cinta damai tanpa diskriminasi, serta menghargai dan menghormati kemajemukan suku, agama, ras serta melestarikan adat budaya yang ada di Kabupaten Kolaka Timur; 7. Memperjuangkan kepentingan Masyarakat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara demokratis; guna mewujudkan pemerintahan di Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang melindungi segenap warga masyarakat Kabupaten Kolaka Timur. TUJUAN LASKAR BOKEO ROBE 1.   Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.   Menghimpun dan membangun kekuatan Masyarakat  Untuk menopang Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur demi mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Kolaka Timur; 3.   Memperjuangkan kepentingan Masyarakat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara demokratis guna mewujudkan pemerintahan di Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang melindungi segenap warga masyarakat Kabupaten Kolaka Timur. 4.   Mendorong kehidupan masyarakat, yang cinta damai tanpa diskriminasi, serta menghargai dan menghormati kemajemukan suku, agama, dan etnis yang ada di Kabupaten Kolaka Timur. FUNGSI  LASKAR BOKEO ROBE 1. Meningkatkan partisipasi Masyarakat Kolaka Timur dalam pembangunan  di      segala bidang.2.   Menjembatani antara kepentingan Masyarakat dengan pemerintah dan           pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.3.   Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi Rakyat.4. Mendorong peningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, agar dapat  menikmati hasil-hasil pembangunan.5.   Memperkuat sikap kegotong royongan dalam aksi-aksi sosial  kemasyarakatan.6. Menumbuh kembangkan kecerdaskan masyarakat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara; SUSUNAN DEWAN PENGURUS LASKAR BOKEO ROBE (LBR) KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2021- 2023 Dewan Kehormatan : 1. H. Samsul Bahri ,SH. M.Si   ( Ketua ) 2. Hj. Andi Merya Nur, S.IP  ( Anggota) 3. Hasmadin Modadari, S.Pd   ( Anggota) 4. M. Thazim, SH  ( Anggota) 5. Idrus Lataege  ( Anggota) 6. Arnelis Mandi  ( Anggota) Dewan Fasilitator : 1. H. Muh. Nur  ( Ketua ) 2. Asdar Bundu, S.IP, MM       ( Anggota) 3. D. Munahar, S.Pd Dewan Pakar : 1. Andi Asri, SH  ( Ketua) 2. Jefri Aspat, SH  (Anggota) 3. Abu, S.Pd  (Anggota) Dewan Pengurus Harian : 1.   Ketua Umum : Hakim Pongeria 2.   Wakil Ketua Umum : Ahmad Baso 3.   Sekretaris I (Satu) : Rafiq 4.   Sekretaris II (Dua) : Asrul 5.   Bendahara I (Satu) : Agus Salim 6.   Bendahara II (Dua) : Novi Tri Utari 7.   Bidang Kesejahteraan Rakyat : 1. Syarifuddin 8.  Bidang Komunikasi & hub. antar lembaga : 1. Marjunus, S.Pd 9.  Bidang Media & hub. Masyarakat :  1. Darson    2. Arto Palay 10. Bidang Pemberdayaan & Pelatihan : 1. Muliadi 11. Bidang Perumahan Rakyat & Lingk.Hidup : 1. Andi Hasnada 12. Bidang Hukum & Ham : 1. Yosias, SH 13. Bidang Sumber Dana : 1. Aba Dayu   2. Tamar Jaya 14.  Bidang Peternakan & Perdangangan : 1. Bentar   2. Halili 15. Bidang Kesehatan : 1. Hardin 16. Bidang Buruh & Petani : 1. Misran Agus   2. Samsu 17. Bidang Koperasi & UKM : 1. Muh. Yunus, S.Pd   2. Nusur Tahoa,S.Pd 18. Bidang Perempuan & Perlindungan Anak : 1. Badaruddin   2. Hasnawati 19. Bidang Kepemudaan & Olahraga : 1. Asdar 20. Bidang Agama : 1. Drs. Muh. Sahid   2. Muh. Arsyad 21. Bidang Sosial : 1. Sumarlin 22. Bidang Kebudayaan & Pariswisata : 1. Gatot.S ...
  • Filsafat merupakan suatu sikap hasil pemikiran manusia. Dalam pemikiran manusia tersebut pastilah menyangkut berbagai hal, bisa saja pikiran dia secara individu atau mandiri yang tanpa pengaruh pihak luar, dan bisa juga pikiran itu dipengaruhi oleh fenomena, aturan serta unsur – unsur ekstren lain yang terjadi di sekitarnya. Sikap heran sendiri adalah suatu sikap yang menjadikan unsur ekstern harus sama dengan pikirannya, atau pengalamannya, apabila unsur luar tersebut berbeda dengan yang ia anut dianggap tidak biasa atau aneh. Dengan adanya sikap heran tersebut maka yang namanya filsafat akan terus berkembang, bisa itu berkembang ke arah sains, logika, aturan – aturan atau pun aliran – aliran kepercayaan yang ada. Suku Tolaki telah lama mendiami Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi. Suku ini menyebar di beberapa wilayah yang cukup luas yakni wilayah Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur. Persebaran Suku Tolaki ini membawa serta pranata-pranata sosial, politik, ekonomi dan tata nilai. Sumber nilai dalam Suku Tolaki baik yang berdiam di pedesaan sebagai petani tradisional maupun yang bermukim di perkotaan sebagai pegawai negeri atau pengusaha, sampai saat ini masih menempatkan instrumen adat yang disebut Kalo sebagai suatu yang sakral (Tarimana, 1993; Idaman, 2012). Kalo, dapat berfungsi sebagai lambang pemersatu dan alat penyelesaian berbagai masalah dalam  kehidupan masyarakat. beberapa prinsip Kalo yang ada dalam masyarakat Tolaki. Yang sampai saat ini masih berlaku meski sebagian telah ditinggalkan, Ini perlu dipahami oleh generasi muda Tolaki dan wajar untuk dilestarikan keberadaannya.  Adapun empat prinsip atau fungsi Kalo terdiri: 1.   Kalo sebagai lambang Adat-Istiadat                    Dalam setiap pelaksanaan prosesi adat selalu didahului dengan                    kalo sara yang dilaksanakan oleh tolea dan pabitara keduanya merupakan pelaku adat dan tuturan bahasanya sangat halus dan memukau ditelinga para peserta, inti sari setiap ungkapan adalah aturan yang mesti dilakukan oleh setiap generasinya. Sehingga kalo menjadi lambang adat istiadat bagi suku Tolaki. 2.   Kalo sebagai fokus Kebudayaan Tolaki Kebudayaan merupakan hasil dari akal dan budi yang tetap hidup dalam semua komunitas olehnya itu kalo juga menjadi fokus kebudayaan bagi masyarakat Tolaki hal ini dapat dilihat adanya budaya samaturu, dan budaya mepokoaso yang tumbuh subur dalam relung kehidupan masyarakat Tolaki.   3.   Kalo sebagai pedoman hidup Sebuah bangsa tentu memiliki idiologi hal ini seperti bangsa kita bangsa Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai Pedoman hidup bagi seluruh bangsa Indonesia. Dan kalo sara juga merupakan pedoman hidup bagi masyarakat Tolaki yang telah diwariskan pada setiap penerusnya, salah satu contoh dalam kehidupan masyarakat Tolaki diantaranya : dilarang merusak atau mengambil hak milik orang lain, dilarang mengunjing atau memfitna, dilarang menyakiti orang lain. Sementara yang dikehendaki adalah hidup rukun, saling menghormati satu sama lain, menjadi penopang bagi yang lainnya.   4. Kalo sebagai alat pemersatu.          Kalo juga menjadi alat pemersatu bagi masyarakat Tolaki dan masyarakat lainnya sebagaimana bahasa filosofi kalo yang berbunyi “ inae kona sara I’eto nggo pine sara, inae lia sara I’eto nggo pinekasara “ artinya siapa yang tau adat (aturan ) dia akan dilindungi dan dihormati siapa yang melawan adat (aturan ) maka ia akan dihukum atau diberi sanksi adat. Hal ini persatuan menjadi penting dalam kehidupan masyarakat Tolaki contoh penerapannya seperti : bergotong royong, dan medulu. Yang memberi makna berat sama dipikul ringan sama dijinjing. ...
  • Setiap tanggal memiliki makna tersendiri dalam menjalankan kehidupan sehari-hari bagi orang tolaki jaman dulu baik itu berladang, berburu, berperang, beristirahat, perkawinan dllPENANGGALAN DALAM KALENDER TOLAKI 1. Mata Loso 2. Riolo 3. Mata Nggawe 4. Tombara Kawe 5. Merawusi 6. Mehau-Hau 7. Mata Tindo 8. Tombara Tindo 9. Mata Nde'ue 10. Tombara Nde'ue 11. Toeno 12. Mata Leanggia 13. Tombara Leanggia 14. Molambu 15. Mata Momehe 16. Tombara Momehe 17. Mata Loso 18. Riolo 19. Mata Nggawe 20. Tombara Kawe 21. Merawusi 22. Mehau-Hau 23. Mata Tindo 24. Tombara Tindo 25. Mata Nde'ue 26. Tombara Nde'ue 27. Toeno 28. Mata Leanggia 29. Tombara Leanggia 30. Molambu ...
  •  Daerah Lambandia merupakan daerah pemerintahan baik di zaman kerajaan Mekongga maupun di zaman penjajahan kolonial Belanda, sekiatar tahun 1905 Belanda telah datang dan menginvasi daerah -daerah yang ada di Wilayah Sulawesi.Lambandia sebagai wilayah pemerintahan dibawah Kerajaan Mekongga telah lama ada. di masa sebelum pemerintahan Bokeo Laduma yang bergelar Sangia Nibandera.Bokeo Laduma merupakan Raja pertama di kerajaan Mekongga yang pertama kali memeluk Agama Islam, ia memiliki empat orang istri. Basembu sebagai istri kedua dari Bokeo Laduma ia melahirkan delapan orang anak yaitu: Lasikiri, Talaga, Lapobandu, Lasone,  Kunde, Wekoe, Wamena dan Kuu. Mengingat usianya yang sudah  semakin tua, maka Bokeo Laduma yang bergelar Sangia Nibandera membagi daerah-daerah kepada anak-anaknya sebagai kerajaan kecil yang berada di bawah naungan kerajaan Mekongga. Yang pertama Lasikiri menjabat sebagai raja kecil yang berkedudukan  di Wundulako mendampingi ayahnya, kedua Talaga menjabat sebagai raja kecil di daerah Sabilambo, ketiga Lapobandu menjabat sebagai raja kecil di daerah Kapu, keempat Lasone menjabat sebagai raja kecil di daerah Lambandia, kelima Kunde menjabat sebagai raja kecil di daerah Lamunde, keenam Wekoe menjabat sebagai raja kecil di daerah Bende, ketujuh Wamena menjabat sebagai raja kecil di daerah Rate-Rate sementara Kuu menjabat sebagai panglima perang di Mekongga. Sebelum mangkat raja Laduma menobatkan Lasikiri sebagai raja besar di kerajaan Mekongga. Lasikiri di lantik oleh raja Laduma yang bergelar Sangia Nibandera atas hasil musyawarah tujuh toono motuo. Lasikiri bergelar Bokeo oha atau raja Besar di kerajaan Mekongga. Namun saudaranya yang lain juga tetap bergelar sebagai Bokeo kecil atau raja kecil. Lasone salah seorang saudara dari raja Lasikiri merasa tidak puas atas keputusan ayahnya yang menobatkannya sebagai raja kecil Di daerah Lambandia, sehingga lima hari setelah penobatan Lasikiri sebagai raja besar di kerajaan Mekongga. Lasone datang menghadap ayahnya dan memohon agar dialah yang di lantik menjadi raja besar di kerajaan Mekongga. Akan tetapi ayahnya lebih memili Lasikiri sebagai raja besar karena dari dua belas anaknya hanya Lasikiri yang di anggapnya mampu untuk menjadi raja besar di kerajaan Mekongga. Karena memiliki sikap yang baik dan bijak serta dipercaya akan mampu mengembang amanah untuk kemajuan Kerajaan Mekongga. Namun Lasone tetap memaksa hingga ingin menantang semua saudara-saudaranya untuk membuktikan siapa yang lebih hebat di antara mereka. Lalu Sangia Nibandera memberi nasehat pada Lasone agar ia kembali ke Lambandia namun, Lasone yang memiliki watak dan tabiat yang keras, justru menantang sambil mengangkat pedang (sinangke). Dihadapan ayahnya. Dengan tenang Sangia Nibandera menasehati serta mengatakan pada anaknya agar kembali memperbaiki sikapnya dan jika tidak berubah maka ia hanya akan menerima kabar duka anaknya. Setelah tiga hari Lasone di Lambandia, kabarpun datang bahwa Lasone telah Wafat. Dengan wafatnya Lasone maka ia di gantikan oleh anaknya yang bernama Batu Ula sebagai raja kecil di daerah Lambandia.sehingga sejak turun temurun daerah Lambandia yang berkedudukan di Wonuambuteo menjadi sebuah wilayah pemerintahan kecil. kedatangan Belanda di Lambandia pada tahun 1911 dimana saat itu kepalai oleh Tahoa sebagai pemimpin dan berhubungan dengan Bokeo sebagai kepala pemerintahan kerajaan Mekongga dan dari kedudukannya sebagai Mokole di ganti menjadi Kepala Distrik oleh kaum bangsa Belanda.meski kakak ipar Tahoa yang bernama Taope tidak pernah mau menerimah kedatangan Belanda di Lambandia, sehingga sering kali Taope ingin memberi pembelajaran kepada para Bangsa Belanda tetapi selalu di ingatkan oleh Tahoa untuk tidak melakukan perlawanan yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat. setelah Robe anak dari Bokeo Lasikiri mengantikan ayahnya menjadi Bokeo di Kerajaan Mekongga, lalu Kerajaan Mekongga di serahkan kepada saudaranya perempuannya yang bergelar Bokeo Mburi dan Bokeo Robe Memilih untuk menjadi Bokeo Di Lambandia, meski ia tidak bertempat tinggal di Lambandia. hal ini untuk mengisi kekosongan kekuasaan, dan pada saat mangkat Jenasah Bokeo Robe di bawah ke Lambandia dan di Makamkan di Desa Wonuambuteo.post by Hasmadin, S.Pd  ...
  •  pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dilakukan para guru di SD Negeri 1 Wonuambuteo dengan pola pembelajaran luar jaringan (luring). melalui kunjungan rumah dengan cara pengelompokan siswa maksimal 5 orang. kondisi ini cukup melelahkan para guru karena jarang antara kelompok belajar yang satu dengan lainnya kurang lebih 1 sampai dengan 2 km, tidak hanya itu namun guru harus mencari satu persatu siswa meski telah ada jadwal belajar yang diberikan tetapi para siswa kurang memperhatikan sehingga para guru harus bersusa payah menghubungi bahkan mendatangi satu persatu untuk mengumpulkan pada tempat belajar yang telah ditetapkan sebelumnya.   ...
  • BUPATI KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA  PERATURAN BUPATI KOLAKA TIMUR NOMOR :    TAHUN 2020    TENTANG  KURIKULUM MUATAN LOKAL SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KOLAKA TIMUR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, maka perlu menetapkan Kurikulum Muatan Lokalpada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur;     b. bahwa pelaksanaan muatan lokal di Kabupaten Kolaka Timur harus sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional dan menjadi bagian dari program Pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manuasia di Kabupaten Kolaka Timur;     c. bahwa bahaya budaya dunia akibat teknologi komunikasi menyebabkan hilangnya kebudayaan nasional dan lokal serta hilangnya identitas suatu etnik, oleh karena itu dalam millenium ketiga, umat manusia di seluruh dunia merasakan pentingnya kebutuhan akan identitas diri, sehingga kini timbul berbagai usaha untuk menghidupkan kebudayaan lokal, karena disitulah manusia hidup, bertindak, berkelakuan, dan berpikir dengan versi global, tetapi tetap bertindak secara lokal;     d. bahwa di berbagai daerah di Indonesia, masing-masing telah melakukan usaha melaksanakan muatan lokal dalam bentuk Kurikulum Muatan Lokal pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan, mulai dari tingkat satuan pendidikan dasar sampai pada tingkat pendidikan tinggi;     e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur.   Mengingat : 1.   2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);     3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);     4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);     5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);     6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4495 );     7.                     8.         9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);     10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);     11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidk pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor1507);     12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);     13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);     14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah;     15. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;       MEMUTUSKAN:   Menetapkan : PERATURAN BUPATI KOLAKA TIMUR TENTANG KURIKULUM MUATAN LOKAL SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR   BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur. 2. Bupati adalah Bupati Kolaka Timur. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi. 4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur. 6. Satuan Pendidikan adalah Kelompok layanan pendidikan yang melaksanakan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat. 7. Pendidik adalah Tenaga Pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar dan Widyaswara. 8.       9.         10.       Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidkan tertentu.   Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga Sulawesi Tenggara di daerah-daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Bahasa Tolaki/Mekongga, Bahasa Buton/Wolio/Wapacana/Cia-Cia/Wakatobi, Bahasa Muna, Bahasa Wawonii, dan Bahasa Moronene. Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa dan aksara daerah, berupa cerita rakyat, puisi rakyat, ungkapan, pepatah, peribahasa baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tertulis. 11. Kesenian Daerah adalah bagian dari budaya dan merupakan sarana yang digunakan untuk mengekspresikan rasa keindahan  dari dalam jiwa manusia. 12. Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tertentu. 13. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang  kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, silabus pembelajaran, dan  rencana pelaksanaan pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 14. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik. 15. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disingkat SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan sikap dan keterampilan. 16. Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. 17. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. 18. Kompetensi Inti yang selanjutnya disebut KI adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang mengembangkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dan di capai pada setiap tingkat semester. 19. Kompetensi Dasar yang selnjutnya disebut KD adalah Kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator pembelajaran. 20. Indikator pembelajaran adalah penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. 21. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup KI, KD, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat belajar. 22. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu KD yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.   BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP Pasal 2 Penerapan kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi lulusan minimal jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi, ciri khas daerah, dan kearifan lokal.   Pasal 3 Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal bertujuan untuk : a. Melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah yang ada di Kabupaten Kolaka Timur; b. mengenal dan menumbuhkan rasa mencintai lingkungan alam, sosial, budaya dan spritual didaerah Kabupaten Kolaka Timur; c. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dibidang kesenian dan budaya sesuai dengan ciri khas, potensi, keunggulan, dan kearifan lokal yang ada di daerah Kabupaten Kolaka Timur.   Pasal 4 Kurikulum Muatan Lokal dikembangkan atas prinsip: a. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik; b. keutuhan kompetensi; c. fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan d. kebermanfaatan untuk kepentingan daerah dalam menghadapi tantangan global.       BAB III RUANG LINGKUP KURIKULUM MUATAN LOKAL   Pasal 5 (1)                      (2)                           (1)   (2) Kurikulum Muatan lokal wajib Pada Satuan Pendidikan Dasar meliputi: Muatan Lokal pada jenjang Sekolah dasar, yaitu: 1.   Bahasa dan Sastra Daerah Tolaki; 2.   Kesenian/KebudayaanDaerah Tolaki; 3.   Permainan Tradisional Daerah Tolaki. Muatan Lokal pada jenjang Sekolah Menegah Pertama, yaitu: 1.   Bahasa dan Sastra Daerah Tolaki; 2.   Adat Budaya Tolaki; 3.   Kesenian Daerah Tolaki; 4.   Permainan Tradisional Daerah Tolaki.   Kurikulum Muatan lokal pilihan Pada Satuan Pendidikan Dasar meliputi: a. Pendidikan Lingkungan hidup;  b. Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya;  c. Pendidikan Baca, Tulis Al-Qur’an yang beragama Islam;  d. Pendidikan Bahasa Daerah;  e. Pendidikan Keterampilan Kerajinan Daerah;  f.  Pendidikan Keterampilan Pertanian/ Pertamanan/Peternakan/     Perikanan; g.  Kesenian Daerah; h. Penguatan Pendidikan Karakter; dan i.  Materi Pendidikan lainnya yang dianggap sebagai kebutuhan dan     karakteristik daerah dan/atau potensi sekolah.   Pasal 6 Setiap satuan pendidikan dalam satu tahun pelajaran minimal menyelenggarakan 3 (tiga) jenis muatan lokal; Muatan lokal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) memperhatikan sumber daya pendidikan yang ada pada satuan pendidikan.   Pasal 7 Pembelajaran pada satuan pendidikan terkait dengan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada pasal 6 disajikan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu ditiap jenjang.   Pasal 8 Satuan pendidikan dapat mengembangkan kompetensi dasar muatan lokal yang pembelajarannya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Pasal 9 (1)               (2)       (3) Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas: a. Standar Kompetensi; b. Kompetensi Dasar; c. Silabus; d. Buku teks pelajaran; dan e. Buku Penunjang lainnya.   Memperhatikan keterbatasan sumber daya yang ada di satuan pendidikan, maka dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, disiapkan dan disusun oleh Tim Pengembangan Kurikulum Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan usulan dan analisis konteks dari satuan pendidikan. Dokumen Kompetensi Dasar dan Silabus yang telah disusun dan ditetapkan Tim Pengembangan Kurikulum Kabupaten Kolaka Timur menjadi lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.   BAB IV PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL   Pasal 10 (1) Setiap Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan Kurikulum Muatan Lokal sebagai bagian dari pelaksanaan kurikulum nasional; (2) Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidik pada Satuan Pendidikan. Pasal 11 (1) Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal dilakukan dengan cara: a.   Pada jenjang Sekolah Dasar diajarkan mulai kelas kelas 1 sampai dengan kelas 6 selama 2 (dua ) jam pelajaran dalam 1 ( satu ) minggu; dan b.  Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama diajarkan pada kelas VII, kelas VIII dankelas IX selama 2 ( dua ) jam pelajaran dalam 1 ( satu ) minggu. (2) Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan : a. Pancasila; b. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Ketentuan peraturan Perundang-undangan; d. Norma dan adat istiadat setempat; dan e. Ajaran agama.   Pasal 12 (1) Kurikulum Muatan Lokal dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Silabus sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Kolaka Timur ini; (2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dibuat oleh Tim Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dan/atau guru pengampu mata pelajaran Muatan Lokal pada satuan pendidikan; (3) Pengembangan Silbaus dan RPP Mata Pelajaran Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan dalam forum KKG SD dan MGMP SMP di tingkat sekolah, kecamatan, dan kabupaten. (4) Selama belum tersedianya buku teks pelajaran muatan local yang disiapkan dan/atau disahkan oleh pemerintah daerah, maka guru pengampu mata pelajaran muatan local dapat memanfaatkan bahan dan sumber belajar yang relevan dan tersedia.   Pasal 13 (1) Penyusunan kurikulum dan dokumen perencanaan pembelajaran muatan lokal pada satuan pendidikand dilaksanakan oleh Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Kurikulum Muatan Lokal yang dirancang oleh Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Kabupaten; (2) Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah; (3) Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.   Pasal 14 Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan (3) bertugas: a. menyiapkan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, KI/SK, dan KD yang menjadi pedoman pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal di Tingkat Satuan Pendidikan; dan b. mendampingi dan memfasilitasi Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat satuan Pendidikan dalam pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal.   Pasal 15 Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b betugas : a. Menganalisis potensi Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan kebudayaan Daerah sesuai kebutuhan pada Satuan Pendidikan; b. Menetapkan hasil analisis bakat dan minat Peserta Didik; c. Bersama guru Kurikulum Muatan Lokal dan pihak terkait mengembangkan SKL, KI/SK, dan KD; d. Membuat draf, membahas, dan menyelesaikan hasil analisis daya dukung internal dan eksternal pada Satuan Pendidikan; dan e. Melakukan evaluasi rencana tindak lanjut pada Satuan Pendidikan.         Pasal 16 (1) Kepala sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal bertugas :   a.    Bersama Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan kebudayaan Daerah yang telah disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Kabupaten Kolaka Timur;   b.   Memberikan arahan teknis tentang pengembangan Kurikulum Muatan Lokal ;   c.    Mengesahkan rencana kerja dan jadwal kegiatan, rambu-rambu, dan perangkat pendukung pengembangan Kurikulum Muatan Lokal;   d.   Mensosialisasikan Kurikulum Muatan Lokal kepada seluruh warga sekolah;   e.    Bersama Tim Pengembang Kurikulum Satuan Pendidikan dan Guru Muatan Lokal menyelenggarakan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal yang akan dilaksanakan di Sekolah beserta SI, SKL, KI, dan KD;   f.     Membuat kesepakatan atau kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan jenis Muatan Lokal yang dilaksanakan bila diperlukan; dan   g.    Melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Kurikulum Muatan Lokal. (2) Arahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat :   a. Dasar pelaksanaan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal; b. Tujuan dan manfaat pengembangan Kurikulum Muatan Lokal; c. Hasil yang diharapkan dan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal;     dan d. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugas dalam pengembangan     Muatan Lokal. (3) Unsur-unsur yang terlibat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas unsur Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat/Lembaga Adat Tolaki, dan unsur profesional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah.     Pasal 17 (1) Tenaga pendidik pengampu mata pelajaran muatan lokal adalah guru dan/atau tenaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelajaran muatan lokal; (2) Dalam hal pengampu mata pelajaran muatan lokal adalah tenaga ahli nonguru, maka harus didampingi oleh guru yang ada di satuan pendidikan.     BAB V KERANGKA KURIKULUM   Pasal 18 (1) Kerangka Kurikulum Muatan Lokal terdiri atas nama mata pelajaran, KI/SK, dan KD. (2) Untuk melaksanakan kurikulum Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , disusun perangkat pembelajaran berupa : a. Silabus; b. Rencana pelaksanaan pembelajaran; c. Lembar kerja siswa; d. Instrumen penilaian; e. Buku siswa/bahan ajar; dan f. Media/alat bantu pembelajaran. (3)  Kedudukan Muatan Lokal Mata Pelajaran dan Sastra Daerah dalam Struktur Kurikulum Nasional sebagaimana dalam lampiran peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan.             BAB VI TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA   Pasal 19 (1) Tenaga Pendidik Muatan Lokal adalah Guru dan/atau profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf f yang mempunyai kompetensi dalam bidang Muatan Lokal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kompetensi Guru dan/ atau profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan.   Pasal 20 Untuk menjamin pencapaian KI/SK dan KD Kurikulum Muatan Lokal, dapat digunakan sarana prasarana di luar sekolah.     BAB VII EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR   Pasal 21 (1) Pengawas sekolah melakukan supervise, monitoring dan evaluasi keterlaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan dan hasilnya dilaporkan pada Dinas Pendidikan sebagai bahan evaluasi; (2) Supervisi, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau insidentil; (3) Hasil supervisi dan evaluasi menjadi bahan kajian Dinas Pendidikan untuk perbaikan dan revisi Kurikulum Muatan Lokal jika diperlukan.   Pasal 22 (1) Satuan Pendidikan melakukan evaluasi program pelaksanaan muatan lokal dengan mengkaji sebagian atau seluruh aspek sebagai konteks, input, proses, output, dan outcome; (2) Satuan Pendidikan melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik yang mengikuti kurikulum muatan lokal sesuai ketentuan yang berlaku.   BAB VIII PENUTUP   Pasal 23 Hal-hal teknis terkait pelaksanaan muatan lokal dalam Kurikulum Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.   Pasal 24 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur.                                                                       Ditetapkan di Tirawuta                                                                     pada tanggal                          2020                                                                       BUPATI KOLAKA TIMUR                                                                      TONY HERBIANSYAH           Diundangkan di Tirawuta pada tanggal                           2020   SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR     Ir. EKO SANTOSO BUDIARTO SAULA, M.Si   BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR …….     ...
  •  SD Negeri 1 Wonuambuteo merupakan salah satu sekolah inti yang ada di Wilayah Kecamatan Lambandia kabupaten Kolaka Timur, sekolah ini di dirikan sejak tahun 1989 yang di pimpin oleh Almarhum Hede. beberapa tahun kemudian terjadi rotasi untuk tingkat kepala sekolah sehingga Almarhum Hede di pindahkan ke salah satu SD di Desa Poli-Polia yang kemudian SD Negeri 1 Wonuambuteo di pimpin oleh Firman, S.Pd selama kurang lebih 12 tahun dan di gantikan oleh ibu Rusni, S.Pd.SD yang menjabat selama 10 tahun dan pada tahun 2020 kepala SD Negeri 1 Wonuambuteo di jabat oleh ibu Murniati Muin, S.Pd.SD yang sebelum menjabat sebagai kepala SD Negeri 1 Lambandia.sekolah ini tergolong sekolah yang memiliki jumlah siswa terbanyak yang berada pada urutan ke empat se kabupaten Kolaka Timur. setelah SD Negeri 1 Atula, SD Negeri 1 Tirawuta dan SD Negeri 1 Penanggo. tenaga pendidik yang ada di dominasi oleh kaum perempuan dari 18 orang tenaga pendik dan tenaga kependidikan laki-laki hanya berjumlah 4 orang selebihnya adalah perempuan. jumlah rombel 12 dengan rata-rata jumlah siswa setiap tahunnya sebanyak 230 siswa.dari sekian banyak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ada PNS hanya berjumlah 5 orang dan selebihnya merupakan guru honorer. yang telah puluhan tahun mengabdikan diri mereka sebagai tenaga guru.sekolah ini berada pada posisi strategis, di samping memiliki kualitas mutu yang baik dari hasil akreditasi sekolah pada tahun 2020 SD Negeri 1 Wonuambuteo mencapi nilai 84 dengan kategori Baik. berdasarkan visitasi yang dilakukan oleh tim asesor memang tidak dapat dipungkiri khususnya latar belakang pendidikan guru yang ada di sekolah ini rata-rata alumni pendidikan islam berkisar 60 %  dan hanya 40% yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan sekolah dasar. sehingga salah satu strategis yang dilakukan untuk menyesuaikan latar belakang pendidikan guru adalah melakukan studi khusus bidang pendidikan dasar atau jurusan PGSD.  ...
  • ...
  •   ...
  •   ...
  •   ...
  •   Poto bersama Tim Supervisi Kab. Kolaka Timur bersama Kepala Sekolah  dan Guru SDN 1 Wonuambuteo ...
  • Usai libur sekolah maka menjadi awal masuk sekolah bagi guru dan para siswa, disetiap lembaga pendidikan. hal ini, seperti di SD Negeri 1 Wonuambuteo salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur. untuk memastikan bahwa Guru atau tenaga kependidikan lainnya tidak menambah libur maka pengawas pembina akan turun mengecek langsung di setiap sekolah selain itu pengawas akan memantau dan memeriksa dokumen perencanaan pembelajaran pada setiap guru agar proses belajar di kelas berjalan sesuai mekanisme dan penerapannya. Made Artana, S.Pd merupakan  pengawas pembina SD Negeri 1 Wonuambuteo ia cukup antusias dan terus memotivasi para tenaga pendidik dan kependidikan untuk terus memacu dan berinovasi serta  berkomitmen dalam penerapan nilai-nilai karakter yang mesti ditularkan kepada setiap anak didik di sekolah. terlebih SD Negeri 1 Wonuambuteo merupakan salah satu sekolah inti yang ada di Kecamatan Lambandia. meski 85% tenaga pendidik didominasi kaum perempuan namun kinerja mereka tak kala dari kaum laki-laki salah satu prinsip yang mereka terapkan adalah kebersamaan, dan soliditas yang kuat di antara sesama guru. baik guru yang berstatus PNS maupun yang masih berstatus honorer nampak terlihat tak ada sekat di antara mereka bahkan Kepala Sekolah tidak menganggap dirinya sebagai orang yang harus disegani namun, justru hadir sebagai teman anatara satu sama lain. keceriaan nampak terlihat, sehabis mengajar di kelas lalu mereka berkumpul dan berdiskusi terkait masalah-masalah yang ada pada peserta didik sambil di warnai dengan canda tawa sehingga suasana semakin cair.  ...
  • image kompasiana Dinamika Politik di daerah melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, tak dapat disangkal melibatkan komunitas Guru dan bahkan menjadikan Guru sebagai sasaran empuk bagi Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada. Dengan berbagai cara yang dilakukan, terkadang Guru tidak bisa menghindar kecuali itu harus terlibat dan melibatkan diri agar tidak menjadi sasaran kebijakan mutasi dari sang Kepala Daerah. Hal inilah yang menjadikan Guru dalam jabatan profesinya sebagai pendidik, pengajar profesional terkadang dapat terabaikan akibat kegiatan politik sesaat. Jika demikian, membenarkan apa yang diklaim selama ini bahwa Guru berada dalam pusaran politik di daerah. Politik praktis menjelang, saat dan setelah Pilkada menjadikan Guru sebegitu mudahnya dijadikan komoditas politik yang “gratis”, seolah tak pernah ada lagi lembaga atau organisasi profesi Guru, semisal PGRI yang tidak dapat berbuat banyak untuk menyelematkan profesi Guru dari pusaran kepentingan politik, dan lebih aneh lagi justru organisasi profesi (PGRI) terkesan mengarahkan para Guru pada pilihan tertentu, ketika ada diantara para kandidat yang berasal dari kalangan Guru. Bagaimana bentuk pelibatan Guru dalam politik praktis pada Pilkada ? Penanggungjawab dalam peningkatan mutu pendidikan pastinya adalah  Guru, disamping faktor-faktor lain sebagai penunjang terhadap pencapaian mutu pendidikan tersebut. Namun tidak dapat di pungkiri seiring dengan perjalanan waktu sejak era reformasi dan bergulirnya implementasi desentralisasi otonomi daerah sejak UU No. 22 Tahun 1999 sampai UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sepenuhnya satu diantaranya adalah pembinaan guru pendidikan dasar dan menengah. Bersamaan dengan desentralisasi otonomi daerah, Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah secara langsung digelar dan dipastikan seluruh elemen dan komunitas rakyat dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda, termasuk organisasi dan profesi Guru menjadi sasaran pelibatan politik. Beberapa cara pelibatan Kepala Sekolah dan Guru dalam politik praktis menjelang Pilkada, antara lain: 1.  Penunjukan Kepala Sekolah sebagai Pembina Kelurahan 2. Pelibatan Guru dalam beberapa kegiatan politik praktis Guru dipandang sebagai komunitas yang paling mudah untuk di mobilisir pada kegiatan yang menguntungkan pihak atau calon tertentu. Terkadang ada kegiatan yang dilaksanakan tidak seperti biasa, bahkan tidak pernah ada selama ini, tapi tiba-tiba muncul berbagai kegiatan menjelang pelaksanaan Pilkada, dan otomatis melibatkan Guru yang begitu mudahnya untuk di mobilisir. Modus lainnya dalam mempolitisasi Guru pada Pilkada, antara lain : 1.   Memperbanyak Frekwensi pertemuan Guru dengan Kepala Daerah (Incumbent); 2.  Hampir di setiap acara para Guru dijadikan sebagai momentum     sosialisasi Incumbent atau yang didukung oleh organisasi Guru (PGRI); 3.  Menggunakan dana BOS untuk pembuatan spanduk, pamplet-pamplet untuk     sosialisasi 4.   Klaim program pendidikan sebagai program utama Incumbent; 5.   Mobilisasi dukungan melalui Kepala Dinas Pendidikan; 6.   Janji promosi jabatan kepada para Guru. 7.   Janji peningkatan kesejahteraan kepada para Guru. Paling tidak ada tiga alasan mengapa Guru lebih mudah untuk di libatkan langsung dalam Pilkada : pertama, guru berperan dalam bidang yang strategis, yakni pendidikan yang bersentuhan langsung dengan public; kedua, Dalam kekuasaan otonomi daerah, guru lebih mudah untuk dipengaruhi melalui sistem birokrasi dengan menggunakan tangan Kepala Dinas Pendidikan; ketiga, komunitas guru masih dipandang sebagai tokoh masyarakat yang begitu mudah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk dipengaruhinya memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada. Jika ternyata ada Kepala Sekolah atau Guru yang membangkang, maka yang terjadi antara lain: Kepala Dinas dan Kepala Sekolah pasti non job Guru dimutasi ke daerah terpencil; Diabaikan haknya dengan cara mengurangi beban mengajar guru sehingga bagi penerima tunjangan profesi tentu tidak memiliki hak untuk menerima; Bagi Guru honorer diberhentikan. Berbagai pelanggaran dan modus pelibatan Guru dalam Politik Pilkada yang selama ini terjadi jarang mendapat perhatian serius, sehingga  sulit untuk di proses dalam kerangka penegakkan hukum Pilkada. Dan kondisi inilah yang menguntungkan Calon Kepala Daerah Incumbent atau keluarga dan kroninya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, karena adanya kemudahan dan fasilitas yang memungkinkan calon bersangkutan menggunakan pengaruhnya untuk mengganggu netralitas dan independensi Guru. Apa Solusi agar Guru tidak dilibatkan lagi dalam Politik Praktis Pilkada ? Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yakni sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Berkenaan dengan peran Guru, paling tidak seorang Guru harus menyadari untuk memahami perannya sebagai : 1) Pendidik, 2) Pengajar, 3) Pembimbing, 4) Pelatih, 5) Penasehat, 6) Pembaharu (Inovator), 7) Model dan Teladan, 8) Pribadi, 9) Peneliti, 10) Pendorong Kreatifitas, 11) Pembangkit Pandangan, 12) Pekerja Rutin, 13) Evaluator, 14) Fasilitator, 15) Dinamisator. Dengan demikian dibutuhkan kesadaran kolektif oleh guru untuk membumikan peran guru, sehingga apa yang telah diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dapat berimplikasi positif bagi generasi, sebab saat ini profesionalisme guru menjadi sorotan fublik terhadap kualitas pendidikan kita saat ini. Yang harus menjadi tanggungjawab moral bagi tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah. post by Hasmadin, S.Pd ...
  • Poto bersama guru SD Negeri 1 Wonuambuteo Menjadi seorang guru profesional merupakan impian bagi para guru, yang mengabdikan diri untuk membentuk manusia-manusia yang berkarakter mulia. Namun hal ini membutuhkan proses yang panjang dan memadai baik secara internal maupun eksternal. Dari sudut pandang internal guru harus mampuh mempersiapkan diri untuk membawa peserta didiknya untuk dapat berpikir tingkat tinggi yang penuh inspirasi. Untuk mewujudkannya, tentu guru harus memiliki strategi dan teknik dalam setiap pelaksanaan pembelajarannya. Setidaknya ada beberapa cara yang mesti dilakukan seperti : 1.   Penggunaan Metode Pengajaran yang Tepat Sejauh ini, metode pengajaran merupakan masalah yang sering dihadapi oleh guru. Karena dalam proses belajar, metode inilah yang akan mempengaruhi berhasil atau tidaknya ilmu yang diajarkan. Sebenarnya, metode pengajaran sendiri bisa dilakukan dengan berbagai hal. Misalnya, metode pengajaran dengan praktik, tanya jawab, diskusi, atau metode lainnya. 2.   Membangun Kedekatan dengan Siswa Dalam segala hal, membangun kedekatan merupakan sesuatu yang penting. Begitupun dengan kedekatan guru dengan peserta didik. Namun jangan salah dimengerti, karena kedekatan yang dimaksud di sini yaitu kedekatan yang tetap memiliki batas antara guru dan siswa. Misalnya, saat mengajar, cobalah membangun kedekatan dengan cara menghampiri siswa, lalu menanyakan mengenai sistem pengajaran yang Anda terapkan. Jika terdapat kontra dan masukkan, ambil jika baik. Tetapi jika kurang tepat tetap tegas dan berikan pengertian yang baik untuk siswa. 3.   Memahami Apa yang Diinginkan Siswa Menyamakan sistem pendidikan tempo dulu dengan sistem pendidikan masa kini tentu bukan sesuatu yang benar. Bukan tanpa alasan, namun cara tersebut justru akan membuat siswa merasa kurang nyaman. Sebenarnya memang tidak sepenuhnya salah. Karena tanpa disadari, seiring waktu sistem pendidikan di era modern memang banyak menggerus norma pendidikan tempo dulu. Salah satunya yaitu tata krama. Nah, di sinilah mengapa kedekatan antara guru dan siswa menjadi sesuatu yang penting. Yaitu untuk memahami kemudian membetulkan perilaku dan keinginan siswa yang dianggap keluar dari norma. Sebab, alih-alih langsung menghakiminya, memahami justru akan lebih membantu siswa untuk mengerti pesan yang ingin Anda sampaikan 4.   Mengupgrade Ilmu Setiap Waktu Metode pengajaran, membangun kedekatan dan memahami siswa, memang merupakan tiga kiat agar sukses menjadi guru masa kini. Namun sebagai guru yang baik, Anda juga perlu memperhatikan ilmu yang akan diajarkan pada siswa. Seperti yang diketahui, pelajaran sekolah cenderung masuk dalam kategori ilmu pasti. Namun bukan berarti Anda tidak perlu meng-upgrade ilmu tersebut. Karena untuk materi apapun, contoh dan metode yang akan Anda terapkan setiap waktu membutuhkan pembaharuan agar tidak membosankan. 5.   Memberi apresiasi Memberikan apresiasi untuk seriap usaha dan upaya siswa juga dapat menjadi satu stimulus bagi para anak didik. Karena mereka butuh penghargaan sehingga, sebisa mungkin selalu berikan apresiasi untuk setiap usaha yang mereka lakukan. Kiat ini mungkin memang terlihat sederhana. Namun Anda sadari atau tidak, apresiasi tersebut akan membangun rasa semangat dan kepercayaan diri siswa. 6.   Menciptakan Suasana Kelas yang Menyenangkan Menciptakan suasana kelas yang menyenangkan merupakan teori dasar menjadi guru yang wajib pahami. Tidak perlu bingung, karena situasi menyenangkan tersebut bisa dibangun dengan cara-cara yang mudah. Misalnya, dengan memberikan metode pengajaran yang bervariasi pada setiap pertemuan. 7.   Berperan Menjadi Contoh bagi Siswa Selain sebagai pengajar, guru juga akan menjadi contoh bagi siswa. Alasan itulah, mengapa penting bagi guru untuk menjaga sikap dan menempatkan diri ketika berada di sekolah. Menempatkan diri yang dimaksud di sini yaitu mengerti bagaimana cara menjadi guru yang baik dalam menghadapi siswa, bagaimana cara menjadi guru yang tegas, tetapi tetap rendah dan sederhana, serta tahu bagaimana cara menjadi guru yang berwibawa, namun tidak terkesan killer. 8.   Bersikap Fleksibel Kiat agar sukses menjadi guru lainnya yaitu bersikap fleksible. Meskipun berperan sebagai benteng untuk mencegah siswa keluar dari norma, namun sebisa mungkin cobalah terapkan sikap fleksibel. Yang dimaksud yaitu sebisa mungkin tempatkan diri sebagai sosok yang tepat dengan cara melihat karakter siswa yang Anda hadapi. 9.   Peka dan Menghargai Setiap Progres Siswa Proses Pada dasarnya, progres dan kemampuan   setiap siswa memang akan berbeda. Ada yang cepat menangkap          pelajaran  yang disampaikan. Namun ada pula siswa yang membutuhkan waktu yang cukup untuk dapat menangkap materi pengetahuan yang disampaikan oleh guru, sehingga guru mesti sabar dan tetap menghargai apa yang dikerjakannya meski berbeda dari siswa lainnya.post by Hasmadin, S.Pd ...
  • (foto serupa )image sultansinindonesieblog Sebelum ditetapkan menjadi raja maka mbuakoi akan melakukan pengambilan sumpah kepada seorang pangeran atau calon raja. Namun sebelum dilakukan pengambilan sumpah ada beberapa bahan dan alat yang disiapkan seperti : 1.   Segenggam tanah 2.   Talam (lepa) yang bersudut 24 3.   Jahe (loio) 4.   Arang (ai) 5.   Daun sirih (tawa bite lada ) yang uratnya daunnya sejajar 6.   Telur ayam (tiolu manu)1 butir 7.   Ketam padi ( sowi lawu) 8.   Sebuah wada pedupaan yang berisi bara api. Setelah semua perlengkapan telah siap maka mbuakoi maju kedepan pada tempat pengambilan sumpah yang didampingi oleh para toono motuo yang berpakaian perang lengkap dengan parang taawu dan perisaiannya. Adapun kata –kata penobatan adalah 1.   Pelantikan (pombotoroa ) “ akuto humeunggoko owuta inggooto onggo kumungguo owuta Auto pondio owuta poindio wonua Inggooto modatuke owuta moanake wonua poindio wonua Auto morini auto monapa ketomebuu melai umurumu Kumunggui owuta poindii wonua Keto monapa owuta keto morini wonua ” Artinya : “ aku hendak menyapukan tanah kepadamu engkau yang akan menggegam mengguasai tanah kerajaan Mekongga dan akan memegang, memerintah Negeri. Engkau menjadi yang dipertuan bagi tanah kerajaan Mekongga engkau yang akan merajai Negeri Mekongga. Dengan sebisa mungkin secara lemah lembut, karena keturunanmulah yang menggegan menguasai tanah kerajaan Mekongga memengang pemerintahan. Semoga engkau dingin dan sejuk, semoga engkau umur panjang untuk menggegam, mengguasai tanah kerajaan Mekongga semoga damailah tanah ( iklim yang baik) dan sejuklah Negeri ( rakyat makmur) “. 2.   Sumpah (pondotonao ) Akuto wuwukuiko onggo nimokula akomu Aula momokole aula moanakia Onggo nimokula akomu onggo nimopua akomu Keu posule osara keu polalo osara keu polalo pehuku Tono sala aupokomenggonoi tono menggono aupokondesalai ieto onggo nimotipu akomu nimokula akomu keto sumorako owuta merrano oapi merarano penaomu mokulano olawu mokulano penaomu morereno loio morereno penaomu. Artinya : Aku hendak menuturkan kepadamu yang akan melaknatkan engkau engkau menjadi dipertuan, engkau menjadi bokeo maka yang akan melaknatkan, menyesatkan engkau ialah jika engkau memutar balikan adat, melanggar adat, dan hukum yaitu orang yang sala engkau benarkan dan orang yang benar engkau salahkan Itulah yang akan menyebabkan akan kematian dan melaknatmu Tanah akan menekan engkau Seperti panasnya api, begitulah keadaan hatimu Seperti pedisnya jahe demikian keadaan hatimu 3.   Doa ku Inggoo guruno owuta sanggiano wonua Inggoo nggo dumagaio bokeo ronga mekokangge’e Guruno owuta sanggiano wonua Kenola’a onggo mehiri-hiringge bokeo Onggo inggoo mogaei humotoi Artinya : Wahai … Engkau gurunya tanah dewanya Negeri (penghulu Dewa) Engkaulah yang akan memeliharakan raja Engkaulah yang akan menjaga, memimpin Mekongga Wahai engkau gurunya tanah, Dewanya Negeri (penghulu Dewa) Jika ada yang mencemburui Raja engkaulah yang akan menghalaunya Dan engkaulah yang akan memeranginya. ...
  •    Makam sangia Nibandera raja Mekongga ke VIII  Setelah bokeo Teporambe mangkat, maka anaknya Ladumaa disetujui orang banyak menjadi bokeo ketika Laduma usianya belasan tahun maka ayahnya membawah menemui neneknya Buburanda yang sudah tua dan memberikan tanah kepada cucunya.           Saat kecil bokeo Laduma bernama Kinokori setelah dewasa bernama Lelemala dan setelah memeluk agama islam bernama Laduma. La berarti Laki-laki Duma berarti hari jum’at sehingga Laduma di artikan seorang laki-laki yang memeluk agama islam di hari Jum’at (Tamburaka, 2003: 496).           Setelah Laduma di angkat menjadi raja yang bergelar Bokeo untuk mengantikan ayahnya yang telah meninggal, wilayah pemerintahannya semakin luas dan penduduk Mekongga makin banyak sehingga banyak mendiami daerah-daerah kekuasaannya yang sebelumnya tidak berpenghuni. Oleh karena wilayah kerajaan Mekongga semakin luas, maka bokeo Laduma menempatkan seorang mokole di Kodeeha yaitu di Lelewawo mereka itu orang yang sangat diharapkan oleh bokeo untuk membantunya dalam menjalankan pemerintahan. Adapun struktur pemerintahan bokeo Laduma yang berlaku sampai kerajaan Mekongga mengalami kemunduran adalah : 1.   Pemerintahan pusat kerajaan yang terdiri dari : a.    Bokeo adalah raja b.   Kapita adalah panglima perang c.    Pabitara wonua adalah juru bicara kerajaan d.   Sapati adalah kepala administrasi umum dan rumah tangga kerajaan 2.   Penguasa wilayah untuk membantu pemerintah pusat disebut Puutobu yang mengepalai satu wilayah yang terdiri dari beberapa daerah yang bertugas mengatur adat ( osara). 3.   Toono Motuo ( orang tua) yang dibantu oleh para ketua adat antara lain : a. Pabitara yang mengatur dan mengawasi hokum adat, menyelesaikan perkara-perkara dan persoalan dalam daerah.    b.   Tolea orang yang ditugaskan khusus mengenai perkawinan, peminangan, dan perceraian. c.   Posudo orang yang di tugaskan untuk mengatur berbagai kelengkapan Kegiatan pelaksanaan adat. Selain jabatan tersebut di atas ada pula jabatan yang berdiri sendiri yaitu : a    Mbu akoi (dukun) yaitu orang yang bertugas yang mengurus masalah              kepercayaan, kesehatan dan menjumpah raja. b.          Tamalaki yaitu prajurit penjaga keamanan dan pertahanan. c.   Tadu yaitu orang yang bertugas sebagai pengatur siasat perang, ia juga bertugas menentukan waktu baik untuk berangkat perang. d.   Tusawuta yaitu orang yang bertugas menangani bidang pertanian, untuk menentukan awal musim tanam serta memperhatikan bintang dilangit. ...
  •                       cara pengelohan sagu Sagu adalah tepung atau olahan yang diperoleh dari pemrosesan teras batang rumbia atau pohon sagu (metroxylon sagu rottb) tepung sagu memiliki karakteristik fisik yang mirip dengan tepung tapioca Sagu merupakan makanan pokok dari masyarakat suku Tolaki ( sinongi)), palopo (kapurung), papua (papeda), maluku(papeda), simelue (tabaha), mentawai (kapurut sagu), dayak / Kalimantan barat (mie sagu), papua (papeda). Sumatra barat (lompong sagu), Aceh ( lapek sagu/ timphan burune). Sagu juga dapat dijadikan beberapa jenis kue seperti dangge ( Sulawesi tenggara), rangi ( Jakarta), bagea ( Maluku), ongol-ongol sagu ( jawa barat), laupek sage (aceh), sagu lempeng (maluku, Kalimantan barat dan papua). Tumbuhan sagu tumbuh didaerah rawa atau didaerah yang tanahnya lembab untuk meproduksi tepung sagu menunggu waktu yang cukup lama hingga sampai 9- 10 tahun. Perkembangbiakan sagu melalui tunas dalam sebatang pohon sagu dapat berkembang hingga puluhan, Mulai batang sampai daun sagu sangat bermamfaat bagi kehidupan masyarakat tolaki. Batang sagu dapat dijadikan lantai rumah, pelepahnya dapat dijadikan dinding, daunnya dijadikan atap rumah yang dikenal dengan nama atap rumbia, sementara daging sagu itulah yang diolah menjadi tepung sagu yang menjadi makanan pokok bagi beberapa suku yang ada di Indonesia Ciri-ciri pohon sagu yang dapat dipanen antara lain : pelepah daun menjadi lebih pendek, kuncup bunga mulai tampak, dan pucuk pohonnya mendatar. Dalam mengolah tepung sagu membutuhkan bahan dan alat seperti : kapak, kerangjang yang ( diameternya 1meter dan tinggi 0,5 meter) , ijuk, atap rumbia, kulit kayu, timbah, basung, dan alu.   Saat ini tanaman sagu mulai berkuran seperti di daerah Sulawesi Tenggara dan mentawai karena mereka mengalifungsikan lahan menjadi sawah tempat menanam padi sawah. Akhirnya generasi sekarang mulai merasakan. Sehingga perlu bagi masyarakat untuk berpikir agar tidak memusnakan tanaman sagu sebab sagu merupakan makanan pokok. ...
Page 1 of 512345»