22 Februari 2021BENTUKK RUMAH KEPALA DISTRIK LAMBANDIA Daerah Lambandia merupakan daerah pemerintahan baik di zaman kerajaan Mekongga maupun di zaman penjajahan kolonial Belanda, sekiatar tahun 1905 Belanda...
20 Februari 2021Jejak Guru SD Negeri 1 Wonuambuteo SD Negeri 1 Wonuambuteo merupakan salah satu sekolah inti yang ada di Wilayah Kecamatan Lambandia kabupaten Kolaka Timur, sekolah ini di dirikan sejak...
17 Juli 2019PELANTIKAN RAJA / POBOTOROA BOKEO
(foto serupa )image sultansinindonesieblog
Sebelum ditetapkan
menjadi raja maka mbuakoi akan melakukan pengambilan sumpah kepada seorang
pangeran atau...
17 Juli 2019RAJA LADUMAA SANGIA NIBANDERA
Makam sangia Nibandera raja Mekongga ke VIII
Setelah bokeo
Teporambe mangkat, maka anaknya Ladumaa disetujui orang banyak menjadi...
Abad ke-21 adalah abad yang sangat berbeda dengan abad-abad
sebelumnya. Perkembangan ilmu pengetahuan yang luar biasa disegala bidang. pada
abad ini, terutama bidang Information and
Communication Technology (ICT) yang serba canggih membuat semakin sempit, karena beragam informasi kecanggihan teknologi.perubahan tersebut makin terasa, termasuk didalamnya pada dunia pendidikan. Guru saat ini menghadapi tantangan yang jauh
lebih besar dari era sebelumnya. Guru
menghadapi klien yang jauh lebih beragam, materi pelajaran yang lebih kompleks
dan sulit, standard proses pembelajaran dan juga tuntutan capaian kemampuan
berfikir siswa yang lebih tinggi, untuk itu dibutuhkan guru yang mampu bersaing
bukan lagi kepandaian tetapi kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills- soft skills)Untuk
memecahkan masalah tersebut, guru dituntut mampu untuk membaca setiap
tantangan yang ada pada masa kini. guru harus mampu untuk mencari sendiri
pemecahan masalah yang timbul dari dampak kemajuan zaman karena tidak semua
kemajuan zaman berdampak baik, dampak negatif juga harus diperhitungkan.Guru
yang mampu menghadapi tantangan tersebut adalah guru yang profesional yang
memiliki kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi-kompetensi antara lain
kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi sosial yang kualifaid.Kompetensi profesionalKompetensi profesioanal
sekurang-kurangnya meliputi : 1.
Menguasai subtansi bidang studi dan metodologi keilmuannya 2.
Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi 3.
Menguasaidan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pembelajaran 4.
Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi 5.
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelasKompetensi pedagogikKompetensi pedagogik
sekurang-kurangnya meliputi: 1.
Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
sosial, kultural, emosional, dan intelektual 2.
Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta
didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya 3.
Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik 4.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik5.
Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaranYang mendidik 6.
Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan
peserta didik dalam pembelajaran 7.
Merancang pembelajaran yang mendidik 8.
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan 9.
Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaranKompetensi kepribadianKompetensi kepribadian
sekurang-kurangnya meliputi: 1.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa 2.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat 3.
Memiliki sikap, perilaku, etika, tata cara berpakaian,
dan bertutur bahasa yang baik 4.
Mengevaluasi kinerja sendiri 5.
Mengembangkan diri secara berkelanjutan Kompetensi sosialKompetensi sosial
sekurang-kurangnya meliputi: 1.
Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta
didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan dan
masyarakat 2. Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di
sekolah dan masyarakat 3.
Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di
tingkat lokal, regional, nasional dan global 4.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT)
untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri 5. Memiliki sikap, perilaku, etika, tata cara berpakaian
dan bertutur bahasa yang baikOrientasi Guru Abad 21Tuntutan terhadap tugas guru memasuki abad ke -21 tidaklah ringan. Guru diharapkan mampu dan dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang
bertumpu dan melaksanakan empat pilar belajar yaitu:Learning to know (belajar untuk mengetahui) yaitu
proses belajar untuk mengetahui, memahami, dan menghayati cara-cara pemerolehan pengetahuan dan pendidikan yang memberikan kepada peserta didik bekal-bekal ilmu pengetahuan. Proses
pembelajaran ini memungkinkan peserta didik mampu mengetahui, memahami, dan
menerapkan, serta mencari informasi dan/atau menemukan ilmu pengetahuan.
Learning to do (belajar melakukan atau
mengerjakan) yaitu
proses belajar melakukan atau mengerjakan sesuatu. Belajar berbuat dan melakukan (Learning
by doing) sesuatu secara aktif ini bermakna pendidikan seharusnya
memberikan bekal-bekal kemampuan atau keterampilan. Peserta didik dalam proses
pembelajarannya mampu menggunakan berbagai konsep, prinsip, atau hukum untuk
memecahkan masalah yang konkrit.
Learning to live together (belajar untuk hidup
bersama) yaitu
pendidikan seharusnya memberikan bekal kemampuan
untuk dapat hidup bersama dalam masyarakat yang majemuk sehingga tercipta
kedamaian hidup dan sikap toleransi antar sesama manusia.
Learning to be
(belajar untuk menjadi/mengembangkan diri sendiri). yaitu pendidikan seharusnya memberikan bekal kemampuan untuk mengembangkan diri.
Proses belajar memungkinkan terciptanya peserta didik yang mandiri, memiliki
rasa percaya diri, mampu mengenal dirinya, pemahaman diri, aktualisasi diri
atau pengarahan diri, memiliki kemampuan emosional dan intelektual yang
konsisten, serta mencapai tingkatan kepribadian yang mantap dan mandiriGENERASI ZDalam teori generasi (Generation Theory) yang dikemukakan
Graeme Codrington &
Sue Grant-Marshall, Penguin, (2004) dibedakan 5
generasi manusia berdasarkan tahun kelahirannya, yaitu: (1) Generasi Baby Boomer, lahir 1946-1964; (2)
Generasi X, lahir 1965-1980; (3) Generasi Y, lahir 1981-1994, sering disebut
generasi millennial; (4) Generasi Z, lahir 1995-2010 (disebut juga iGeneration, GenerasiNet, Generasi Internet). DAN (5)
Generasi Alpha, lahir 2011-2025. Kelima generasi tersebut memiliki perbedaan
pertumbuhkembangan kepribadian. 1.
Baby Boomer (lahir tahun 1946 – 1964)Generasi
yang lahir setelah Perang Dunia II ini memiliki banyak saudara, akibat dari
banyaknya pasangan yang berani untuk mempunyai banyak keturunan. Generasi yang
adaptif, mudah menerima dan menyesuaikan diri. Dianggap sebagai orang lama yang
mempunyai pengalaman hidup.2.
Generasi X (lahir tahun 1965-1980)Tahun-tahun
ketika generasi ini lahir merupakan awal dari penggunaan PC (personal
computer), video games, tv kabel, dan internet. Penyimpanan data nya pun
menggunakan floopy disk atau disket. MTV dan video games sangat digemari masa
ini. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Jane Deverson, sebagian dari
generasi ini memiliki tingkah laku negatif seperti tidak hormat pada orang tua,
mulai mengenal musik punk, dan mencoba menggunakan ganja.3.
Generasi Y (lahir tahun 1981-1994)
Dikenal
dengan sebutan generasi millenial atau milenium. Ungkapan generasi Y mulai
dipakai pada editorial koran besar Amerika Serikat pada Agustus 1993. Generasi
ini banyak menggunakan teknologi komunikasi instan
seperti email, SMS, instan messaging dan media sosial seperti facebook dan
twitter. Mereka juga suka main game online.
4.
Generasi Z (lahir tahun 1995-2010)
Disebut
juga iGeneration, generasi net atau generasi internet. Mereka memiliki kesamaan
dengan generasi Y, tapi mereka mampu mengaplikasikan semua kegiatan dalam satu
waktu seperti nge-tweet menggunakan ponsel, browsing dengan PC, dan
mendengarkan musik menggunakan headset. Apapun yang dilakukan kebanyakan
berhubungan dengan dunia maya. Sejak kecil mereka sudah mengenal teknologi dan
akrab dengan gadget canggih yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap
kepribadian mereka.
5.
Generasi Alpha (lahir tahun 2011-2025)
Generasi
yang lahir sesudah generasi Z, lahir dari generasi X akhir dan Y. Generasi yang
sangat terdidik karena masuk sekolah lebih awal dan banyak belajar, rata-rata
memiliki orang tua yang kaya. ...
VISI LASKAR
BOKEO ROBE
Berparsipati aktif guna Menopang
pemerintahan Kolaka Timur yang demokratis, berbudaya, bermartabat
dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur.
MISI LASKAR
BOKEO ROBE
1. Menggalang persatuan dan kesatuan seluruh lapisan masyarakat
untuk terlibat aktif dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
Kolaka Timur;2. Melawan segala bentuk Tindakan
kekerasan, intimidasi dan paksaan terhadap kedaulatan Masyarakat Kolaka Timur;3. Berparsitifasi aktif dalam memberikan masukan
dan pertimbangan kepada pemerintah daerah untuk kemajuan masyarakat dan daerah Kolaka Timur;4.
Mengawal Pemerintahan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur;5. Mendorong percepatan pembangunan dalam berbagai
bidang untuk kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur; 6. Mendorong kehidupan bermasyarakat, yang cinta damai tanpa diskriminasi, serta
menghargai dan menghormati kemajemukan suku, agama, ras serta melestarikan
adat budaya yang ada di Kabupaten Kolaka Timur; 7. Memperjuangkan
kepentingan Masyarakat di bidang ekonomi, sosial, dan budaya secara demokratis; guna mewujudkan pemerintahan di Daerah Kabupaten Kolaka Timur
yang melindungi segenap warga masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.
TUJUAN LASKAR
BOKEO ROBE
1.
Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menghimpun dan membangun kekuatan Masyarakat Untuk menopang Pemerintahan Kabupaten Kolaka
Timur demi mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
3.
Memperjuangkan kepentingan Masyarakat di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya secara demokratis
guna mewujudkan pemerintahan di Daerah
Kabupaten Kolaka Timur yang melindungi segenap warga masyarakat Kabupaten
Kolaka Timur.
4.
Mendorong kehidupan masyarakat, yang cinta damai tanpa diskriminasi, serta menghargai
dan menghormati kemajemukan suku, agama, dan etnis yang ada di Kabupaten Kolaka
Timur.
FUNGSI LASKAR
BOKEO ROBE
1. Meningkatkan partisipasi Masyarakat Kolaka Timur
dalam pembangunan di segala bidang.2.
Menjembatani antara kepentingan Masyarakat dengan
pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.3.
Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi
Rakyat.4. Mendorong peningkatkan kemampuan ekonomi
masyarakat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.5.
Memperkuat sikap kegotong royongan dalam aksi-aksi
sosial kemasyarakatan.6. Menumbuh kembangkan kecerdaskan masyarakat agar
bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara;
SUSUNAN DEWAN PENGURUS
LASKAR BOKEO ROBE (LBR)
KABUPATEN KOLAKA TIMUR
TAHUN 2021- 2023
Dewan Kehormatan
:
1. H. Samsul
Bahri ,SH. M.Si
( Ketua )
2. Hj. Andi Merya
Nur, S.IP
( Anggota)
3. Hasmadin
Modadari, S.Pd
( Anggota)
4. M. Thazim, SH
( Anggota)
5. Idrus Lataege
( Anggota)
6. Arnelis Mandi
( Anggota)
Dewan Fasilitator
:
1. H. Muh. Nur
( Ketua )
2. Asdar Bundu,
S.IP, MM
( Anggota)
3. D. Munahar,
S.Pd
Dewan Pakar
:
1. Andi Asri, SH
( Ketua)
2. Jefri Aspat,
SH
(Anggota)
3. Abu, S.Pd
(Anggota)
Dewan Pengurus Harian
:
1. Ketua Umum
: Hakim Pongeria
2. Wakil Ketua Umum
: Ahmad Baso
3. Sekretaris I (Satu)
: Rafiq
4. Sekretaris II (Dua)
: Asrul
5. Bendahara I (Satu)
: Agus Salim
6. Bendahara II (Dua)
: Novi Tri Utari
7. Bidang Kesejahteraan Rakyat
: 1. Syarifuddin
8. Bidang Komunikasi & hub. antar lembaga
: 1. Marjunus,
S.Pd
9. Bidang Media & hub. Masyarakat
: 1. Darson
2. Arto Palay
10. Bidang Pemberdayaan & Pelatihan
: 1. Muliadi
11. Bidang Perumahan Rakyat &
Lingk.Hidup
: 1. Andi Hasnada
12. Bidang Hukum & Ham
: 1. Yosias, SH
13. Bidang Sumber Dana
: 1. Aba Dayu
2. Tamar Jaya
14. Bidang Peternakan & Perdangangan
: 1. Bentar
2. Halili
15. Bidang Kesehatan
: 1. Hardin
16. Bidang Buruh & Petani
: 1. Misran Agus
2. Samsu
17. Bidang Koperasi & UKM
: 1. Muh. Yunus,
S.Pd
2. Nusur Tahoa,S.Pd
18. Bidang Perempuan & Perlindungan
Anak
: 1. Badaruddin
2. Hasnawati
19. Bidang Kepemudaan & Olahraga
: 1. Asdar
20. Bidang Agama
: 1. Drs. Muh.
Sahid
2. Muh. Arsyad
21. Bidang Sosial
: 1. Sumarlin
22. Bidang Kebudayaan & Pariswisata
: 1. Gatot.S
...
Filsafat merupakan suatu sikap hasil
pemikiran manusia. Dalam pemikiran manusia tersebut pastilah menyangkut berbagai
hal, bisa saja pikiran dia secara individu atau mandiri yang tanpa pengaruh
pihak luar, dan bisa juga pikiran itu dipengaruhi oleh fenomena, aturan serta
unsur – unsur ekstren lain yang terjadi di sekitarnya. Sikap heran sendiri
adalah suatu sikap yang menjadikan unsur ekstern harus sama dengan pikirannya,
atau pengalamannya, apabila unsur luar tersebut berbeda dengan yang ia anut
dianggap tidak biasa atau aneh. Dengan adanya sikap heran tersebut maka yang
namanya filsafat akan terus berkembang, bisa itu berkembang ke arah sains,
logika, aturan – aturan atau pun aliran – aliran kepercayaan yang ada.
Suku Tolaki telah lama mendiami Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi. Suku ini menyebar di beberapa wilayah yang cukup luas yakni wilayah Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur. Persebaran Suku Tolaki ini membawa serta pranata-pranata
sosial, politik, ekonomi dan tata nilai. Sumber nilai dalam Suku Tolaki baik yang berdiam di pedesaan sebagai petani
tradisional maupun yang bermukim di perkotaan sebagai pegawai negeri atau
pengusaha, sampai saat ini masih menempatkan instrumen adat yang disebut Kalo sebagai suatu yang sakral
(Tarimana, 1993; Idaman, 2012). Kalo, dapat berfungsi sebagai lambang pemersatu dan
alat penyelesaian berbagai masalah dalam
kehidupan masyarakat.
beberapa
prinsip Kalo yang ada dalam masyarakat Tolaki. Yang sampai saat ini masih
berlaku meski sebagian telah ditinggalkan, Ini perlu dipahami oleh generasi
muda Tolaki dan wajar untuk dilestarikan keberadaannya.
Adapun
empat prinsip atau fungsi Kalo terdiri:
1.
Kalo sebagai lambang Adat-Istiadat
Dalam
setiap pelaksanaan prosesi adat selalu didahului dengan kalo sara yang
dilaksanakan oleh tolea dan pabitara keduanya merupakan pelaku adat dan tuturan
bahasanya sangat halus dan memukau ditelinga para peserta, inti sari setiap
ungkapan adalah aturan yang mesti dilakukan oleh setiap generasinya. Sehingga
kalo menjadi lambang adat istiadat bagi suku Tolaki.
2.
Kalo sebagai fokus
Kebudayaan Tolaki
Kebudayaan merupakan hasil dari akal
dan budi yang tetap hidup dalam semua komunitas olehnya itu kalo juga menjadi
fokus kebudayaan bagi masyarakat Tolaki hal ini dapat dilihat adanya budaya
samaturu, dan budaya mepokoaso yang tumbuh subur dalam relung kehidupan
masyarakat Tolaki.
3.
Kalo sebagai pedoman hidup
Sebuah bangsa tentu memiliki idiologi
hal ini seperti bangsa kita bangsa Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai
Pedoman hidup bagi seluruh bangsa Indonesia. Dan kalo sara juga merupakan
pedoman hidup bagi masyarakat Tolaki yang telah diwariskan pada setiap
penerusnya, salah satu contoh dalam kehidupan masyarakat Tolaki diantaranya : dilarang
merusak atau mengambil hak milik orang lain, dilarang mengunjing atau memfitna,
dilarang menyakiti orang lain. Sementara yang dikehendaki adalah hidup rukun,
saling menghormati satu sama lain, menjadi penopang bagi yang lainnya.
4.
Kalo sebagai alat pemersatu.
Kalo juga menjadi alat pemersatu bagi masyarakat
Tolaki dan masyarakat lainnya sebagaimana bahasa filosofi kalo yang berbunyi “
inae kona sara I’eto nggo pine sara, inae lia sara I’eto nggo pinekasara “
artinya siapa yang tau adat (aturan ) dia akan dilindungi dan dihormati siapa
yang melawan adat (aturan ) maka ia akan dihukum atau diberi sanksi adat. Hal
ini persatuan menjadi penting dalam kehidupan masyarakat Tolaki contoh
penerapannya seperti : bergotong royong, dan medulu. Yang memberi makna berat
sama dipikul ringan sama dijinjing. ...
Setiap tanggal memiliki makna
tersendiri dalam menjalankan kehidupan sehari-hari bagi orang tolaki jaman dulu
baik itu berladang, berburu, berperang, beristirahat, perkawinan dllPENANGGALAN
DALAM KALENDER TOLAKI
1. Mata Loso
2. Riolo
3. Mata Nggawe
4. Tombara Kawe
5. Merawusi
6. Mehau-Hau
7. Mata Tindo
8. Tombara Tindo
9. Mata Nde'ue
10. Tombara Nde'ue
11. Toeno
12. Mata Leanggia
13. Tombara Leanggia
14. Molambu
15. Mata Momehe
16. Tombara Momehe
17. Mata Loso
18. Riolo
19. Mata Nggawe
20. Tombara Kawe
21. Merawusi
22. Mehau-Hau
23. Mata Tindo
24. Tombara Tindo
25. Mata Nde'ue
26. Tombara Nde'ue
27. Toeno
28. Mata Leanggia
29. Tombara Leanggia
30. Molambu ...
Daerah Lambandia merupakan daerah pemerintahan baik di zaman kerajaan Mekongga maupun di zaman penjajahan kolonial Belanda, sekiatar tahun 1905 Belanda telah datang dan menginvasi daerah -daerah yang ada di Wilayah Sulawesi.Lambandia sebagai wilayah pemerintahan dibawah Kerajaan Mekongga telah lama ada. di masa sebelum pemerintahan Bokeo Laduma yang bergelar Sangia Nibandera.Bokeo
Laduma merupakan Raja pertama di kerajaan Mekongga yang pertama kali memeluk
Agama Islam, ia memiliki empat orang istri. Basembu sebagai istri kedua dari
Bokeo Laduma ia melahirkan delapan orang anak yaitu: Lasikiri, Talaga,
Lapobandu, Lasone, Kunde, Wekoe, Wamena
dan Kuu.
Mengingat
usianya yang sudah semakin tua, maka Bokeo
Laduma yang bergelar Sangia Nibandera membagi daerah-daerah kepada anak-anaknya
sebagai kerajaan kecil yang berada di bawah naungan kerajaan Mekongga.
Yang
pertama Lasikiri menjabat sebagai raja kecil yang berkedudukan di Wundulako mendampingi ayahnya, kedua
Talaga menjabat sebagai raja kecil di daerah Sabilambo, ketiga Lapobandu
menjabat sebagai raja kecil di daerah Kapu, keempat Lasone menjabat sebagai
raja kecil di daerah Lambandia, kelima Kunde menjabat sebagai raja kecil di
daerah Lamunde, keenam Wekoe menjabat sebagai raja kecil di daerah Bende,
ketujuh Wamena menjabat sebagai raja kecil di daerah Rate-Rate sementara Kuu
menjabat sebagai panglima perang di Mekongga.
Sebelum
mangkat raja Laduma menobatkan Lasikiri sebagai raja besar di kerajaan
Mekongga. Lasikiri di lantik oleh raja Laduma yang bergelar Sangia Nibandera
atas hasil musyawarah tujuh toono motuo. Lasikiri bergelar Bokeo oha atau raja
Besar di kerajaan Mekongga. Namun saudaranya yang lain juga tetap bergelar
sebagai Bokeo kecil atau raja kecil.
Lasone
salah seorang saudara dari raja Lasikiri merasa tidak puas atas keputusan
ayahnya yang menobatkannya sebagai raja kecil Di daerah Lambandia, sehingga
lima hari setelah penobatan Lasikiri sebagai raja besar di kerajaan Mekongga.
Lasone datang menghadap ayahnya dan memohon agar dialah yang di lantik menjadi
raja besar di kerajaan Mekongga. Akan tetapi ayahnya lebih memili Lasikiri
sebagai raja besar karena dari dua belas anaknya hanya Lasikiri yang di
anggapnya mampu untuk menjadi raja besar di kerajaan Mekongga. Karena memiliki
sikap yang baik dan bijak serta dipercaya akan mampu mengembang amanah untuk
kemajuan Kerajaan Mekongga.
Namun
Lasone tetap memaksa hingga ingin menantang semua saudara-saudaranya untuk
membuktikan siapa yang lebih hebat di antara mereka. Lalu Sangia Nibandera
memberi nasehat pada Lasone agar ia kembali ke Lambandia namun, Lasone yang
memiliki watak dan tabiat yang keras, justru menantang sambil mengangkat pedang
(sinangke). Dihadapan ayahnya. Dengan tenang Sangia Nibandera menasehati serta
mengatakan pada anaknya agar kembali memperbaiki sikapnya dan jika tidak
berubah maka ia hanya akan menerima kabar duka anaknya.
Setelah
tiga hari Lasone di Lambandia, kabarpun datang bahwa Lasone telah Wafat. Dengan
wafatnya Lasone maka ia di gantikan oleh anaknya yang bernama Batu Ula sebagai
raja kecil di daerah Lambandia.sehingga sejak turun temurun daerah Lambandia yang berkedudukan di Wonuambuteo menjadi sebuah wilayah pemerintahan kecil. kedatangan Belanda di Lambandia pada tahun 1911 dimana saat itu kepalai oleh Tahoa sebagai pemimpin dan berhubungan dengan Bokeo sebagai kepala pemerintahan kerajaan Mekongga dan dari kedudukannya sebagai Mokole di ganti menjadi Kepala Distrik oleh kaum bangsa Belanda.meski kakak ipar Tahoa yang bernama Taope tidak pernah mau menerimah kedatangan Belanda di Lambandia, sehingga sering kali Taope ingin memberi pembelajaran kepada para Bangsa Belanda tetapi selalu di ingatkan oleh Tahoa untuk tidak melakukan perlawanan yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat. setelah Robe anak dari Bokeo Lasikiri mengantikan ayahnya menjadi Bokeo di Kerajaan Mekongga, lalu Kerajaan Mekongga di serahkan kepada saudaranya perempuannya yang bergelar Bokeo Mburi dan Bokeo Robe Memilih untuk menjadi Bokeo Di Lambandia, meski ia tidak bertempat tinggal di Lambandia. hal ini untuk mengisi kekosongan kekuasaan, dan pada saat mangkat Jenasah Bokeo Robe di bawah ke Lambandia dan di Makamkan di Desa Wonuambuteo.post by Hasmadin, S.Pd ...
pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dilakukan para guru di SD Negeri 1 Wonuambuteo dengan pola pembelajaran luar jaringan (luring). melalui kunjungan rumah dengan cara pengelompokan siswa maksimal 5 orang. kondisi ini cukup melelahkan para guru karena jarang antara kelompok belajar yang satu dengan lainnya kurang lebih 1 sampai dengan 2 km, tidak hanya itu namun guru harus mencari satu persatu siswa meski telah ada jadwal belajar yang diberikan tetapi para siswa kurang memperhatikan sehingga para guru harus bersusa payah menghubungi bahkan mendatangi satu persatu untuk mengumpulkan pada tempat belajar yang telah ditetapkan sebelumnya. ...
BUPATI KOLAKA TIMUR
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PERATURAN BUPATI KOLAKA TIMUR
NOMOR : TAHUN 2020
TENTANG
KURIKULUM MUATAN LOKAL SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
KOLAKA TIMUR,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, maka perlu menetapkan Kurikulum Muatan
Lokalpada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur;
b.
bahwa pelaksanaan muatan lokal di
Kabupaten Kolaka Timur harus sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional dan
menjadi bagian dari program Pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan
kualitas sumber daya manuasia di Kabupaten Kolaka Timur;
c.
bahwa bahaya budaya dunia akibat
teknologi komunikasi menyebabkan hilangnya kebudayaan nasional dan lokal
serta hilangnya identitas suatu etnik, oleh karena itu dalam millenium
ketiga, umat manusia di seluruh dunia merasakan pentingnya kebutuhan akan
identitas diri, sehingga kini timbul berbagai usaha untuk menghidupkan
kebudayaan lokal, karena disitulah manusia hidup, bertindak, berkelakuan, dan
berpikir dengan versi global, tetapi tetap bertindak secara lokal;
d.
bahwa di berbagai daerah di
Indonesia, masing-masing telah melakukan usaha melaksanakan muatan lokal
dalam bentuk Kurikulum Muatan Lokal pada berbagai jenis dan jenjang
pendidikan, mulai dari tingkat satuan pendidikan dasar sampai pada tingkat
pendidikan tinggi;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar di
Kabupaten Kolaka Timur.
Mengingat
:
1.
2.
Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4495 );
7.
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5554);
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor
10 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 187);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidk pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor1507);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1506);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
14.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
BUPATI KOLAKA TIMUR TENTANG KURIKULUM MUATAN LOKAL SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI
KABUPATEN KOLAKA TIMUR
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Kolaka Timur.
2.
Bupati
adalah Bupati Kolaka Timur.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
4.
Dinas Pendidikan adalah Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.
6.
Satuan Pendidikan adalah Kelompok
layanan pendidikan yang melaksanakan pendidikan pada jalur formal dan non
formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
7.
Pendidik adalah Tenaga Pendidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar dan
Widyaswara.
8.
9.
10.
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidkan tertentu.
Bahasa
Daerah Sulawesi Tenggara adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun
oleh warga Sulawesi Tenggara di daerah-daerah di wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara, yaitu Bahasa Tolaki/Mekongga, Bahasa
Buton/Wolio/Wapacana/Cia-Cia/Wakatobi, Bahasa Muna, Bahasa Wawonii, dan
Bahasa Moronene.
Sastra
Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan
penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa dan
aksara daerah, berupa cerita rakyat, puisi rakyat, ungkapan, pepatah,
peribahasa baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tertulis.
11.
Kesenian Daerah adalah bagian dari
budaya dan merupakan sarana yang digunakan untuk mengekspresikan rasa
keindahan dari dalam jiwa manusia.
12.
Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan
dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh
generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah
tertentu.
13.
Standar Isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, silabus pembelajaran, dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
14.
Kompetensi adalah kemampuan
bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
15.
Standar Kompetensi Lulusan yang
selanjutnya disingkat SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
pengetahuan sikap dan keterampilan.
16.
Muatan Lokal adalah bahan kajian
atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses
pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
17.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
yang selanjutnya disingkat KTSP adalah Kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
18.
Kompetensi Inti yang selanjutnya
disebut KI adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
mengembangkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dan
di capai pada setiap tingkat semester.
19.
Kompetensi Dasar yang selnjutnya
disebut KD adalah Kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator pembelajaran.
20.
Indikator pembelajaran adalah
penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur
yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
21.
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup KI, KD, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu dan sumber/bahan/alat belajar.
22.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu KD yang ditetapkan dalam
standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.
BAB
II
MAKSUD,
TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Penerapan kurikulum Muatan Lokal Pendidikan
Dasar di Kabupaten Kolaka Timur dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi
lulusan minimal jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi,
ciri khas daerah, dan kearifan lokal.
Pasal 3
Pelaksanaan
Kurikulum Muatan Lokal bertujuan untuk :
a.
Melestarikan
dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah yang ada di Kabupaten Kolaka
Timur;
b.
mengenal dan menumbuhkan rasa mencintai
lingkungan alam, sosial, budaya dan spritual didaerah Kabupaten Kolaka Timur;
c.
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dibidang kesenian dan budaya sesuai dengan ciri khas, potensi,
keunggulan, dan kearifan lokal yang ada di daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 4
Kurikulum
Muatan Lokal dikembangkan atas prinsip:
a.
kesesuaian
dengan perkembangan peserta didik;
b.
keutuhan
kompetensi;
c.
fleksibilitas
jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
d.
kebermanfaatan untuk kepentingan
daerah dalam menghadapi tantangan global.
BAB
III
RUANG
LINGKUP KURIKULUM MUATAN LOKAL
Pasal 5
(1)
(2)
(1)
(2)
Kurikulum Muatan lokal wajib Pada
Satuan Pendidikan Dasar meliputi:
Muatan
Lokal pada jenjang Sekolah dasar, yaitu:
1.
Bahasa dan Sastra Daerah
Tolaki;
2.
Kesenian/KebudayaanDaerah
Tolaki;
3.
Permainan Tradisional Daerah
Tolaki.
Muatan
Lokal pada jenjang Sekolah Menegah Pertama, yaitu:
1.
Bahasa dan Sastra Daerah
Tolaki;
2.
Adat Budaya Tolaki;
3.
Kesenian Daerah Tolaki;
4.
Permainan Tradisional Daerah
Tolaki.
Kurikulum Muatan lokal pilihan Pada
Satuan Pendidikan Dasar meliputi:
a.
Pendidikan Lingkungan hidup;
b.
Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya;
c.
Pendidikan Baca, Tulis Al-Qur’an yang beragama Islam;
d.
Pendidikan Bahasa Daerah;
e.
Pendidikan Keterampilan Kerajinan Daerah;
f. Pendidikan Keterampilan Pertanian/ Pertamanan/Peternakan/
Perikanan;
g. Kesenian Daerah;
h.
Penguatan Pendidikan Karakter; dan
i. Materi Pendidikan lainnya yang dianggap
sebagai kebutuhan dan
karakteristik daerah dan/atau potensi
sekolah.
Pasal 6
Setiap
satuan pendidikan dalam satu tahun pelajaran minimal menyelenggarakan 3 (tiga)
jenis muatan lokal;
Muatan
lokal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat
(1) memperhatikan sumber daya pendidikan yang ada pada satuan pendidikan.
Pasal 7
Pembelajaran
pada satuan pendidikan terkait dengan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada
pasal 6 disajikan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dengan alokasi
waktu 2 jam pelajaran per minggu ditiap jenjang.
Pasal 8
Satuan
pendidikan dapat mengembangkan kompetensi dasar muatan lokal yang
pembelajarannya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran mata pelajaran seni
budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Pasal 9
(1)
(2)
(3)
Muatan Lokal sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:
a. Standar Kompetensi;
b. Kompetensi Dasar;
c. Silabus;
d. Buku teks pelajaran; dan
e. Buku Penunjang lainnya.
Memperhatikan keterbatasan sumber
daya yang ada di satuan pendidikan, maka dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas, disiapkan dan disusun oleh Tim Pengembangan Kurikulum
Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan usulan dan analisis konteks dari satuan
pendidikan.
Dokumen Kompetensi Dasar dan Silabus
yang telah disusun dan ditetapkan Tim Pengembangan Kurikulum Kabupaten Kolaka
Timur menjadi lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB
IV
PELAKSANAAN
KURIKULUM MUATAN LOKAL
Pasal 10
(1)
Setiap Satuan Pendidikan wajib
menyelenggarakan Kurikulum Muatan Lokal sebagai bagian dari pelaksanaan
kurikulum nasional;
(2)
Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dengan
memperhatikan sumber daya pendidik pada Satuan Pendidikan.
Pasal 11
(1)
Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
dilakukan dengan cara:
a.
Pada jenjang Sekolah Dasar
diajarkan mulai kelas kelas 1 sampai dengan kelas 6 selama 2 (dua ) jam
pelajaran dalam 1 ( satu ) minggu; dan
b. Pada
jenjang Sekolah Menengah Pertama diajarkan pada kelas VII, kelas VIII
dankelas IX selama 2 ( dua ) jam pelajaran dalam 1 ( satu ) minggu.
(2)
Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan tidak bertentangan
dengan :
a. Pancasila;
b. Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. Ketentuan peraturan
Perundang-undangan;
d. Norma dan adat istiadat setempat;
dan
e. Ajaran agama.
Pasal 12
(1)
Kurikulum Muatan Lokal dilaksanakan
berdasarkan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Silabus sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
Kolaka Timur ini;
(2)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
dibuat oleh Tim Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dan/atau guru
pengampu mata pelajaran Muatan Lokal pada satuan pendidikan;
(3)
Pengembangan Silbaus dan RPP Mata
Pelajaran Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat
dilakukan dalam forum KKG SD dan MGMP SMP di tingkat sekolah, kecamatan, dan
kabupaten.
(4)
Selama belum tersedianya buku teks
pelajaran muatan local yang disiapkan dan/atau disahkan oleh pemerintah
daerah, maka guru pengampu mata pelajaran muatan local dapat memanfaatkan
bahan dan sumber belajar yang relevan dan tersedia.
Pasal 13
(1)
Penyusunan kurikulum dan dokumen
perencanaan pembelajaran muatan lokal pada satuan pendidikand dilaksanakan oleh
Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan
Kurikulum Muatan Lokal yang dirancang oleh Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal Tingkat Kabupaten;
(2)
Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Kepala Sekolah;
(3)
Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Dinas.
Pasal 14
Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan (3) bertugas:
a.
menyiapkan Standar Isi, Standar
Kompetensi Lulusan, KI/SK, dan KD yang menjadi pedoman pelaksanaan Kurikulum
Muatan Lokal di Tingkat Satuan Pendidikan; dan
b.
mendampingi dan memfasilitasi Tim
Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat satuan Pendidikan dalam pelaksanaan
Kurikulum Muatan Lokal.
Pasal 15
Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b
betugas :
a.
Menganalisis potensi Kurikulum
Muatan Lokal Kesenian dan kebudayaan Daerah sesuai kebutuhan pada Satuan
Pendidikan;
b.
Menetapkan hasil analisis bakat dan
minat Peserta Didik;
c.
Bersama guru Kurikulum Muatan Lokal
dan pihak terkait mengembangkan SKL, KI/SK, dan KD;
d.
Membuat draf, membahas, dan
menyelesaikan hasil analisis daya dukung internal dan eksternal pada Satuan
Pendidikan; dan
e.
Melakukan evaluasi rencana tindak
lanjut pada Satuan Pendidikan.
Pasal 16
(1)
Kepala sekolah dalam pelaksanaan
Kurikulum Muatan Lokal bertugas :
a.
Bersama Tim Pengembang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian
dan kebudayaan Daerah yang telah disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum
Tingkat Kabupaten Kolaka Timur;
b.
Memberikan arahan teknis
tentang pengembangan Kurikulum Muatan Lokal ;
c.
Mengesahkan rencana kerja dan
jadwal kegiatan, rambu-rambu, dan perangkat pendukung pengembangan Kurikulum
Muatan Lokal;
d.
Mensosialisasikan Kurikulum
Muatan Lokal kepada seluruh warga sekolah;
e.
Bersama Tim Pengembang
Kurikulum Satuan Pendidikan dan Guru Muatan Lokal menyelenggarakan
pengembangan Kurikulum Muatan Lokal yang akan dilaksanakan di Sekolah beserta
SI, SKL, KI, dan KD;
f.
Membuat kesepakatan atau
kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan jenis Muatan Lokal yang
dilaksanakan bila diperlukan; dan
g.
Melaksanakan tugas lain yang
dipandang perlu berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
Kurikulum Muatan Lokal.
(2)
Arahan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat :
a. Dasar pelaksanaan pengembangan
Kurikulum Muatan Lokal;
b. Tujuan dan manfaat pengembangan
Kurikulum Muatan Lokal;
c. Hasil yang diharapkan dan pengembangan
Kurikulum Muatan Lokal;
dan
d. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian
tugas dalam pengembangan
Muatan Lokal.
(3)
Unsur-unsur yang terlibat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas unsur Pemerintah
daerah, tokoh agama, tokoh adat/Lembaga Adat Tolaki, dan unsur profesional
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan
Kebudayaan Daerah.
Pasal 17
(1)
Tenaga pendidik pengampu mata
pelajaran muatan lokal adalah guru dan/atau tenaga yang mempunyai kompetensi
dalam bidang pelajaran muatan lokal;
(2)
Dalam hal pengampu mata pelajaran
muatan lokal adalah tenaga ahli nonguru, maka harus didampingi oleh guru yang
ada di satuan pendidikan.
BAB
V
KERANGKA
KURIKULUM
Pasal 18
(1)
Kerangka Kurikulum Muatan Lokal
terdiri atas nama mata pelajaran, KI/SK, dan KD.
(2)
Untuk melaksanakan kurikulum Muatan
Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , disusun perangkat pembelajaran
berupa :
a. Silabus;
b. Rencana pelaksanaan pembelajaran;
c. Lembar kerja siswa;
d. Instrumen penilaian;
e. Buku siswa/bahan ajar; dan
f. Media/alat bantu pembelajaran.
(3) Kedudukan
Muatan Lokal Mata Pelajaran dan Sastra Daerah dalam Struktur Kurikulum
Nasional sebagaimana dalam lampiran peraturan ini menjadi bagian yang tidak
terpisahkan.
BAB
VI
TENAGA
PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA
Pasal 19
(1)
Tenaga Pendidik Muatan Lokal adalah
Guru dan/atau profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1)
huruf f yang mempunyai kompetensi dalam bidang Muatan Lokal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kriteria kompetensi Guru dan/ atau profesionalisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan.
Pasal 20
Untuk menjamin pencapaian KI/SK dan
KD Kurikulum Muatan Lokal, dapat digunakan sarana prasarana di luar sekolah.
BAB
VII
EVALUASI
KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR
Pasal 21
(1)
Pengawas sekolah melakukan supervise,
monitoring dan evaluasi keterlaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan
dan hasilnya dilaporkan pada Dinas Pendidikan sebagai bahan evaluasi;
(2)
Supervisi, monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau
insidentil;
(3)
Hasil supervisi dan evaluasi menjadi
bahan kajian Dinas Pendidikan untuk perbaikan dan revisi Kurikulum Muatan
Lokal jika diperlukan.
Pasal 22
(1)
Satuan Pendidikan melakukan evaluasi
program pelaksanaan muatan lokal dengan mengkaji sebagian atau seluruh aspek
sebagai konteks, input, proses, output, dan outcome;
(2)
Satuan Pendidikan melakukan evaluasi
hasil belajar peserta didik yang mengikuti kurikulum muatan lokal sesuai
ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal teknis terkait pelaksanaan
muatan lokal dalam Kurikulum Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur yang
diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 24
Peraturan Bupati ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Ditetapkan di Tirawuta
pada tanggal
2020
BUPATI KOLAKA
TIMUR
TONY HERBIANSYAH
Diundangkan di Tirawuta
pada tanggal 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA
TIMUR
Ir.
EKO SANTOSO BUDIARTO SAULA, M.Si
BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
TAHUN 2020 NOMOR …….
...
SD Negeri 1 Wonuambuteo merupakan salah satu sekolah inti yang ada di Wilayah Kecamatan Lambandia kabupaten Kolaka Timur, sekolah ini di dirikan sejak tahun 1989 yang di pimpin oleh Almarhum Hede. beberapa tahun kemudian terjadi rotasi untuk tingkat kepala sekolah sehingga Almarhum Hede di pindahkan ke salah satu SD di Desa Poli-Polia yang kemudian SD Negeri 1 Wonuambuteo di pimpin oleh Firman, S.Pd selama kurang lebih 12 tahun dan di gantikan oleh ibu Rusni, S.Pd.SD yang menjabat selama 10 tahun dan pada tahun 2020 kepala SD Negeri 1 Wonuambuteo di jabat oleh ibu Murniati Muin, S.Pd.SD yang sebelum menjabat sebagai kepala SD Negeri 1 Lambandia.sekolah ini tergolong sekolah yang memiliki jumlah siswa terbanyak yang berada pada urutan ke empat se kabupaten Kolaka Timur. setelah SD Negeri 1 Atula, SD Negeri 1 Tirawuta dan SD Negeri 1 Penanggo. tenaga pendidik yang ada di dominasi oleh kaum perempuan dari 18 orang tenaga pendik dan tenaga kependidikan laki-laki hanya berjumlah 4 orang selebihnya adalah perempuan. jumlah rombel 12 dengan rata-rata jumlah siswa setiap tahunnya sebanyak 230 siswa.dari sekian banyak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ada PNS hanya berjumlah 5 orang dan selebihnya merupakan guru honorer. yang telah puluhan tahun mengabdikan diri mereka sebagai tenaga guru.sekolah ini berada pada posisi strategis, di samping memiliki kualitas mutu yang baik dari hasil akreditasi sekolah pada tahun 2020 SD Negeri 1 Wonuambuteo mencapi nilai 84 dengan kategori Baik. berdasarkan visitasi yang dilakukan oleh tim asesor memang tidak dapat dipungkiri khususnya latar belakang pendidikan guru yang ada di sekolah ini rata-rata alumni pendidikan islam berkisar 60 % dan hanya 40% yang berlatar belakang pendidikan sarjana pendidikan sekolah dasar. sehingga salah satu strategis yang dilakukan untuk menyesuaikan latar belakang pendidikan guru adalah melakukan studi khusus bidang pendidikan dasar atau jurusan PGSD. ...
Usai libur sekolah maka menjadi awal masuk sekolah bagi guru dan para siswa, disetiap lembaga pendidikan. hal ini, seperti di SD Negeri 1 Wonuambuteo salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
untuk memastikan bahwa Guru atau tenaga kependidikan lainnya tidak menambah libur maka pengawas pembina akan turun mengecek langsung di setiap sekolah selain itu pengawas akan memantau dan memeriksa dokumen perencanaan pembelajaran pada setiap guru agar proses belajar di kelas berjalan sesuai mekanisme dan penerapannya.
Made Artana, S.Pd merupakan pengawas pembina SD Negeri 1 Wonuambuteo ia cukup antusias dan terus memotivasi para tenaga pendidik dan kependidikan untuk terus memacu dan berinovasi serta berkomitmen dalam penerapan nilai-nilai karakter yang mesti ditularkan kepada setiap anak didik di sekolah. terlebih SD Negeri 1 Wonuambuteo merupakan salah satu sekolah inti yang ada di Kecamatan Lambandia.
meski 85% tenaga pendidik didominasi kaum perempuan namun kinerja mereka tak kala dari kaum laki-laki salah satu prinsip yang mereka terapkan adalah kebersamaan, dan soliditas yang kuat di antara sesama guru. baik guru yang berstatus PNS maupun yang masih berstatus honorer nampak terlihat tak ada sekat di antara mereka bahkan Kepala Sekolah tidak menganggap dirinya sebagai orang yang harus disegani namun, justru hadir sebagai teman anatara satu sama lain.
keceriaan nampak terlihat, sehabis mengajar di kelas lalu mereka berkumpul dan berdiskusi terkait masalah-masalah yang ada pada peserta didik sambil di warnai dengan canda tawa sehingga suasana semakin cair.
...
image kompasiana
Dinamika Politik di daerah melalui Pemilihan Umum
Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, tak dapat disangkal melibatkan komunitas
Guru dan bahkan menjadikan Guru sebagai sasaran empuk bagi Kepala Daerah yang
mencalonkan diri pada Pilkada. Dengan berbagai cara yang dilakukan, terkadang
Guru tidak bisa menghindar kecuali itu harus terlibat dan melibatkan diri agar
tidak menjadi sasaran kebijakan mutasi dari sang Kepala Daerah.
Hal inilah yang menjadikan Guru dalam jabatan
profesinya sebagai pendidik, pengajar profesional terkadang dapat terabaikan
akibat kegiatan politik sesaat. Jika demikian, membenarkan apa yang diklaim
selama ini bahwa Guru berada dalam pusaran politik di daerah.
Politik
praktis menjelang, saat dan setelah Pilkada menjadikan Guru sebegitu mudahnya
dijadikan komoditas politik yang “gratis”, seolah tak pernah ada lagi lembaga
atau organisasi profesi Guru, semisal PGRI yang tidak dapat berbuat banyak
untuk menyelematkan profesi Guru dari pusaran kepentingan politik, dan lebih aneh
lagi justru organisasi profesi (PGRI) terkesan mengarahkan para Guru pada
pilihan tertentu, ketika ada diantara para kandidat yang berasal dari kalangan
Guru.
Bagaimana bentuk pelibatan Guru
dalam politik praktis pada Pilkada ?
Penanggungjawab dalam peningkatan mutu pendidikan
pastinya adalah Guru, disamping
faktor-faktor lain sebagai penunjang terhadap pencapaian mutu pendidikan
tersebut. Namun tidak dapat di pungkiri seiring dengan perjalanan waktu sejak era
reformasi dan bergulirnya implementasi desentralisasi otonomi daerah sejak UU
No. 22 Tahun 1999 sampai UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); memberikan kewenangan sepenuhnya
kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sepenuhnya satu diantaranya
adalah pembinaan guru pendidikan dasar dan menengah.
Bersamaan dengan desentralisasi otonomi daerah,
Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah secara langsung digelar dan dipastikan
seluruh elemen dan komunitas rakyat dari berbagai latar belakang profesi yang
berbeda, termasuk organisasi dan profesi Guru menjadi sasaran pelibatan politik.
Beberapa cara pelibatan Kepala Sekolah dan Guru
dalam politik praktis menjelang Pilkada, antara lain:
1. Penunjukan
Kepala Sekolah sebagai Pembina Kelurahan
2. Pelibatan
Guru dalam beberapa kegiatan politik praktis
Guru dipandang sebagai komunitas yang paling mudah
untuk di mobilisir pada kegiatan yang menguntungkan pihak atau calon tertentu.
Terkadang ada kegiatan yang dilaksanakan tidak seperti biasa, bahkan tidak
pernah ada selama ini, tapi tiba-tiba muncul berbagai kegiatan menjelang
pelaksanaan Pilkada, dan otomatis melibatkan Guru yang begitu mudahnya untuk di
mobilisir.
Modus lainnya dalam mempolitisasi Guru pada
Pilkada, antara lain :
1. Memperbanyak Frekwensi pertemuan
Guru dengan Kepala Daerah (Incumbent);
2. Hampir di setiap acara para Guru
dijadikan sebagai momentum
sosialisasi Incumbent atau yang
didukung oleh organisasi Guru (PGRI);
3. Menggunakan dana BOS untuk
pembuatan spanduk, pamplet-pamplet untuk
sosialisasi
4. Klaim program pendidikan sebagai
program utama Incumbent;
5. Mobilisasi dukungan melalui
Kepala Dinas Pendidikan;
6. Janji promosi jabatan kepada para
Guru.
7. Janji peningkatan kesejahteraan
kepada para Guru.
Paling tidak ada tiga alasan mengapa Guru lebih
mudah untuk di libatkan langsung dalam Pilkada : pertama, guru berperan dalam bidang yang strategis, yakni
pendidikan yang bersentuhan langsung dengan public; kedua, Dalam kekuasaan otonomi daerah, guru lebih mudah
untuk dipengaruhi melalui sistem birokrasi dengan menggunakan tangan Kepala
Dinas Pendidikan;
ketiga, komunitas guru masih dipandang sebagai tokoh
masyarakat yang begitu mudah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk
dipengaruhinya memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada.
Jika ternyata ada Kepala Sekolah atau Guru yang membangkang, maka yang terjadi
antara lain:
Kepala
Dinas dan Kepala Sekolah pasti non job
Guru
dimutasi ke daerah terpencil;
Diabaikan
haknya dengan cara mengurangi beban mengajar guru sehingga bagi penerima
tunjangan profesi tentu tidak memiliki hak untuk menerima;
Bagi
Guru honorer diberhentikan.
Berbagai pelanggaran dan modus pelibatan Guru dalam
Politik Pilkada yang selama ini terjadi jarang mendapat perhatian serius,
sehingga sulit untuk di proses dalam kerangka penegakkan hukum Pilkada.
Dan kondisi inilah yang menguntungkan Calon Kepala Daerah Incumbent atau
keluarga dan kroninya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,
karena adanya kemudahan dan fasilitas yang memungkinkan calon bersangkutan
menggunakan pengaruhnya untuk mengganggu netralitas dan independensi Guru.
Apa Solusi agar Guru tidak dilibatkan lagi dalam
Politik Praktis Pilkada ?
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah
orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta
didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru
harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yakni sebagai
fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi
belajar bagi peserta didik. berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Berkenaan dengan peran Guru, paling tidak seorang
Guru harus menyadari untuk memahami perannya sebagai :
1)
Pendidik,
2)
Pengajar,
3) Pembimbing,
4)
Pelatih,
5)
Penasehat,
6)
Pembaharu (Inovator),
7) Model
dan Teladan,
8)
Pribadi,
9)
Peneliti,
10)
Pendorong Kreatifitas,
11)
Pembangkit Pandangan,
12)
Pekerja Rutin,
13)
Evaluator,
14)
Fasilitator,
15)
Dinamisator.
Dengan demikian
dibutuhkan kesadaran kolektif oleh guru untuk membumikan peran guru, sehingga apa yang telah diamanatkan UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dapat berimplikasi positif bagi
generasi, sebab saat ini profesionalisme guru menjadi sorotan fublik terhadap
kualitas pendidikan kita saat ini. Yang harus menjadi tanggungjawab moral bagi
tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah. post by Hasmadin, S.Pd
...
Poto bersama guru SD Negeri 1 Wonuambuteo
Menjadi
seorang guru profesional merupakan impian bagi para guru, yang mengabdikan diri
untuk membentuk manusia-manusia yang berkarakter mulia. Namun hal ini
membutuhkan proses yang panjang dan memadai baik secara internal maupun
eksternal.
Dari
sudut pandang internal guru harus mampuh mempersiapkan diri untuk membawa
peserta didiknya untuk dapat berpikir tingkat tinggi yang penuh inspirasi. Untuk
mewujudkannya, tentu guru harus memiliki strategi dan teknik dalam setiap
pelaksanaan pembelajarannya.
Setidaknya ada
beberapa cara yang mesti dilakukan seperti :
1. Penggunaan Metode Pengajaran yang Tepat
Sejauh ini, metode
pengajaran merupakan masalah yang sering dihadapi oleh guru. Karena dalam
proses belajar, metode inilah yang akan mempengaruhi berhasil atau tidaknya
ilmu yang diajarkan. Sebenarnya, metode pengajaran sendiri bisa dilakukan
dengan berbagai hal. Misalnya, metode pengajaran dengan praktik, tanya jawab,
diskusi, atau metode lainnya.
2. Membangun Kedekatan dengan Siswa
Dalam segala hal,
membangun kedekatan merupakan sesuatu yang penting. Begitupun dengan kedekatan
guru dengan peserta didik. Namun jangan salah dimengerti, karena kedekatan yang
dimaksud di sini yaitu kedekatan yang tetap memiliki batas antara guru dan
siswa. Misalnya, saat mengajar, cobalah membangun kedekatan dengan cara
menghampiri siswa, lalu menanyakan mengenai sistem pengajaran yang Anda
terapkan. Jika terdapat kontra dan masukkan, ambil jika baik. Tetapi jika
kurang tepat tetap tegas dan berikan pengertian yang baik untuk siswa.
3. Memahami Apa yang Diinginkan Siswa
Menyamakan sistem
pendidikan tempo dulu dengan sistem pendidikan masa kini tentu bukan sesuatu
yang benar. Bukan tanpa alasan, namun cara tersebut justru akan membuat siswa
merasa kurang nyaman. Sebenarnya memang tidak sepenuhnya salah. Karena tanpa
disadari, seiring waktu sistem pendidikan di era modern memang banyak menggerus
norma pendidikan tempo dulu. Salah satunya yaitu tata krama. Nah, di sinilah
mengapa kedekatan antara guru dan siswa menjadi sesuatu yang penting. Yaitu
untuk memahami kemudian membetulkan perilaku dan keinginan siswa yang dianggap
keluar dari norma. Sebab, alih-alih langsung menghakiminya, memahami justru
akan lebih membantu siswa untuk mengerti pesan yang ingin Anda sampaikan
4.
Mengupgrade Ilmu
Setiap Waktu
Metode
pengajaran, membangun kedekatan dan memahami siswa, memang merupakan tiga kiat
agar sukses menjadi guru masa kini. Namun sebagai guru yang baik, Anda juga
perlu memperhatikan ilmu yang akan diajarkan pada siswa. Seperti yang
diketahui, pelajaran sekolah cenderung masuk dalam kategori ilmu pasti. Namun
bukan berarti Anda tidak perlu meng-upgrade ilmu tersebut. Karena untuk materi
apapun, contoh dan metode yang akan Anda terapkan setiap waktu membutuhkan
pembaharuan agar tidak membosankan.
5.
Memberi apresiasi
Memberikan
apresiasi untuk seriap usaha dan upaya siswa juga dapat menjadi satu stimulus
bagi para anak didik. Karena mereka butuh penghargaan sehingga, sebisa mungkin
selalu berikan apresiasi untuk setiap usaha yang mereka lakukan. Kiat ini
mungkin memang terlihat sederhana. Namun Anda sadari atau tidak, apresiasi
tersebut akan membangun rasa semangat dan kepercayaan diri siswa.
6.
Menciptakan Suasana
Kelas yang Menyenangkan
Menciptakan
suasana kelas yang menyenangkan merupakan teori dasar menjadi guru yang wajib pahami.
Tidak perlu bingung, karena situasi menyenangkan tersebut bisa dibangun dengan
cara-cara yang mudah. Misalnya, dengan memberikan metode pengajaran yang
bervariasi pada setiap pertemuan.
7.
Berperan Menjadi
Contoh bagi Siswa
Selain
sebagai pengajar, guru juga akan menjadi contoh bagi siswa. Alasan itulah,
mengapa penting bagi guru untuk menjaga sikap dan menempatkan diri ketika
berada di sekolah. Menempatkan diri yang dimaksud di sini yaitu mengerti
bagaimana cara menjadi guru yang baik dalam menghadapi siswa, bagaimana cara
menjadi guru yang tegas, tetapi tetap rendah dan sederhana, serta tahu bagaimana
cara menjadi guru yang berwibawa, namun tidak terkesan killer.
8.
Bersikap Fleksibel
Kiat
agar sukses menjadi guru lainnya yaitu bersikap fleksible. Meskipun berperan
sebagai benteng untuk mencegah siswa keluar dari norma, namun sebisa mungkin
cobalah terapkan sikap fleksibel. Yang dimaksud yaitu sebisa mungkin tempatkan
diri sebagai sosok yang tepat dengan cara melihat karakter siswa yang Anda
hadapi.
9. Peka dan Menghargai
Setiap
Progres Siswa Proses Pada dasarnya, progres dan kemampuan
setiap siswa memang
akan berbeda. Ada yang cepat menangkap
pelajaran yang disampaikan. Namun ada
pula siswa yang membutuhkan
waktu yang cukup untuk dapat menangkap materi
pengetahuan yang
disampaikan oleh guru, sehingga guru mesti sabar dan tetap
menghargai
apa yang dikerjakannya meski berbeda dari siswa lainnya.post by Hasmadin, S.Pd
...
(foto serupa )image sultansinindonesieblog
Sebelum ditetapkan
menjadi raja maka mbuakoi akan melakukan pengambilan sumpah kepada seorang
pangeran atau calon raja. Namun sebelum dilakukan pengambilan sumpah ada
beberapa bahan dan alat yang disiapkan seperti :
1.
Segenggam tanah
2.
Talam (lepa) yang bersudut 24
3.
Jahe (loio)
4.
Arang (ai)
5.
Daun sirih (tawa bite lada ) yang
uratnya daunnya sejajar
6.
Telur ayam (tiolu manu)1 butir
7.
Ketam padi ( sowi lawu)
8.
Sebuah wada pedupaan yang berisi bara
api.
Setelah semua perlengkapan telah siap maka mbuakoi
maju kedepan pada tempat pengambilan sumpah yang didampingi oleh para toono
motuo yang berpakaian perang lengkap dengan parang taawu dan perisaiannya.
Adapun kata –kata penobatan adalah
1. Pelantikan (pombotoroa )
“ akuto humeunggoko owuta inggooto
onggo kumungguo owuta
Auto pondio owuta poindio wonua
Inggooto modatuke owuta moanake wonua
poindio wonua
Auto morini auto monapa ketomebuu
melai umurumu
Kumunggui owuta poindii wonua
Keto monapa owuta keto morini wonua ”
Artinya : “ aku
hendak menyapukan tanah kepadamu engkau yang akan menggegam mengguasai tanah
kerajaan Mekongga dan akan memegang, memerintah Negeri. Engkau menjadi yang
dipertuan bagi tanah kerajaan Mekongga engkau yang akan merajai Negeri
Mekongga. Dengan sebisa mungkin secara lemah lembut, karena keturunanmulah yang
menggegan menguasai tanah kerajaan Mekongga memengang pemerintahan.
Semoga engkau dingin dan sejuk, semoga
engkau umur panjang untuk menggegam, mengguasai tanah kerajaan Mekongga semoga
damailah tanah ( iklim yang baik) dan sejuklah Negeri ( rakyat makmur) “.
2.
Sumpah
(pondotonao )
Akuto wuwukuiko onggo nimokula
akomu
Aula momokole aula moanakia
Onggo nimokula akomu onggo
nimopua akomu
Keu posule osara keu polalo osara
keu polalo pehuku
Tono sala aupokomenggonoi
tono menggono aupokondesalai
ieto onggo nimotipu akomu
nimokula akomu
keto sumorako owuta merrano oapi
merarano penaomu
mokulano olawu mokulano penaomu
morereno loio morereno penaomu.
Artinya
:
Aku hendak menuturkan kepadamu
yang akan melaknatkan engkau engkau menjadi dipertuan, engkau menjadi bokeo
maka yang akan melaknatkan,
menyesatkan engkau ialah jika engkau memutar balikan adat, melanggar adat, dan hukum
yaitu orang yang sala engkau benarkan dan orang yang benar engkau salahkan
Itulah yang akan menyebabkan akan
kematian dan melaknatmu
Tanah akan menekan engkau
Seperti panasnya api, begitulah
keadaan hatimu
Seperti pedisnya jahe demikian
keadaan hatimu
3.
Doa
ku
Inggoo
guruno owuta sanggiano wonua
Inggoo
nggo dumagaio bokeo ronga mekokangge’e
Guruno
owuta sanggiano wonua
Kenola’a
onggo mehiri-hiringge bokeo
Onggo
inggoo mogaei humotoi
Artinya
:
Wahai
…
Engkau
gurunya tanah dewanya Negeri (penghulu Dewa)
Engkaulah
yang akan memeliharakan raja
Engkaulah
yang akan menjaga, memimpin Mekongga
Wahai
engkau gurunya tanah, Dewanya Negeri (penghulu Dewa)
Jika
ada yang mencemburui Raja engkaulah yang akan menghalaunya
Dan
engkaulah yang akan memeranginya.
...
Makam sangia Nibandera raja Mekongga ke VIII
Setelah bokeo
Teporambe mangkat, maka anaknya Ladumaa disetujui orang banyak menjadi bokeo
ketika Laduma usianya belasan tahun maka ayahnya membawah menemui neneknya
Buburanda yang sudah tua dan memberikan tanah kepada cucunya.
Saat kecil bokeo
Laduma bernama Kinokori setelah dewasa bernama Lelemala dan setelah memeluk
agama islam bernama Laduma. La berarti Laki-laki Duma berarti hari jum’at
sehingga Laduma di artikan seorang laki-laki yang memeluk agama islam di hari
Jum’at (Tamburaka, 2003: 496).
Setelah Laduma di
angkat menjadi raja yang bergelar Bokeo untuk mengantikan ayahnya yang telah
meninggal, wilayah pemerintahannya semakin luas dan penduduk Mekongga makin
banyak sehingga banyak mendiami daerah-daerah kekuasaannya yang sebelumnya
tidak berpenghuni. Oleh karena wilayah kerajaan Mekongga semakin luas, maka
bokeo Laduma menempatkan seorang mokole di Kodeeha yaitu di Lelewawo mereka itu
orang yang sangat diharapkan oleh bokeo untuk membantunya dalam menjalankan
pemerintahan.
Adapun struktur
pemerintahan bokeo Laduma yang berlaku sampai kerajaan Mekongga mengalami kemunduran
adalah :
1.
Pemerintahan pusat kerajaan yang
terdiri dari :
a.
Bokeo adalah raja
b.
Kapita adalah panglima perang
c.
Pabitara wonua adalah juru bicara
kerajaan
d.
Sapati adalah kepala administrasi umum
dan rumah tangga kerajaan
2.
Penguasa wilayah untuk membantu pemerintah
pusat disebut Puutobu yang mengepalai satu wilayah yang terdiri dari beberapa
daerah yang bertugas mengatur adat ( osara).
3.
Toono Motuo ( orang tua) yang dibantu
oleh para ketua adat antara lain :
a. Pabitara yang mengatur dan mengawasi
hokum adat, menyelesaikan perkara-perkara dan persoalan dalam daerah.
b.
Tolea orang yang ditugaskan khusus
mengenai perkawinan, peminangan, dan perceraian.
c. Posudo orang yang di tugaskan untuk
mengatur berbagai kelengkapan Kegiatan pelaksanaan adat.
Selain jabatan tersebut
di atas ada pula jabatan yang berdiri sendiri yaitu :
a Mbu akoi (dukun) yaitu orang yang
bertugas yang mengurus masalah kepercayaan, kesehatan dan menjumpah raja.
b.
Tamalaki yaitu prajurit penjaga
keamanan dan pertahanan.
c. Tadu yaitu orang yang bertugas sebagai
pengatur siasat perang, ia juga bertugas menentukan waktu baik untuk berangkat
perang.
d.
Tusawuta yaitu orang yang bertugas
menangani bidang pertanian, untuk menentukan awal musim tanam serta
memperhatikan bintang dilangit.
...
cara pengelohan sagu
Sagu adalah tepung
atau olahan yang diperoleh dari pemrosesan teras batang rumbia atau pohon sagu
(metroxylon sagu rottb) tepung sagu memiliki karakteristik fisik yang mirip
dengan tepung tapioca
Sagu merupakan
makanan pokok dari masyarakat suku Tolaki ( sinongi)), palopo (kapurung), papua
(papeda), maluku(papeda), simelue (tabaha), mentawai (kapurut sagu), dayak /
Kalimantan barat (mie sagu), papua (papeda). Sumatra barat (lompong sagu), Aceh
( lapek sagu/ timphan burune).
Sagu juga dapat
dijadikan beberapa jenis kue seperti dangge ( Sulawesi tenggara), rangi (
Jakarta), bagea ( Maluku), ongol-ongol sagu ( jawa barat), laupek sage (aceh),
sagu lempeng (maluku, Kalimantan barat dan papua).
Tumbuhan sagu tumbuh
didaerah rawa atau didaerah yang tanahnya lembab untuk meproduksi tepung sagu
menunggu waktu yang cukup lama hingga sampai 9- 10 tahun. Perkembangbiakan sagu
melalui tunas dalam sebatang pohon sagu dapat berkembang hingga puluhan,
Mulai batang sampai
daun sagu sangat bermamfaat bagi kehidupan masyarakat tolaki. Batang sagu dapat
dijadikan lantai rumah, pelepahnya dapat dijadikan dinding, daunnya dijadikan
atap rumah yang dikenal dengan nama atap rumbia, sementara daging sagu itulah
yang diolah menjadi tepung sagu yang menjadi makanan pokok bagi beberapa suku
yang ada di Indonesia
Ciri-ciri pohon sagu yang dapat dipanen antara
lain : pelepah daun menjadi lebih pendek, kuncup bunga mulai tampak, dan pucuk
pohonnya mendatar.
Dalam mengolah tepung
sagu membutuhkan bahan dan alat seperti : kapak, kerangjang yang ( diameternya
1meter dan tinggi 0,5 meter) , ijuk, atap rumbia, kulit kayu, timbah, basung,
dan alu.
Saat ini tanaman sagu
mulai berkuran seperti di daerah Sulawesi Tenggara dan mentawai karena mereka
mengalifungsikan lahan menjadi sawah tempat menanam padi sawah. Akhirnya
generasi sekarang mulai merasakan. Sehingga perlu bagi masyarakat untuk
berpikir agar tidak memusnakan tanaman sagu sebab sagu merupakan makanan pokok.
...