Draf Perbup tentang kurikulum muatan lokal satuan pendidikan dasar -->

Kategori Berita

Sabtu, 5 April 2025

Iklan Semua Halaman

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SDN 1 WONUAMBUTEO

Draf Perbup tentang kurikulum muatan lokal satuan pendidikan dasar

Monday, February 22, 2021


BUPATI KOLAKA TIMUR

PROVINSI SULAWESI TENGGARA 

PERATURAN BUPATI KOLAKA TIMUR

NOMOR :    TAHUN 2020 

 

TENTANG 

KURIKULUM MUATAN LOKAL SATUAN PENDIDIKAN DASAR

DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KOLAKA TIMUR,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, maka perlu menetapkan Kurikulum Muatan Lokalpada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur;

 

 

b.

bahwa pelaksanaan muatan lokal di Kabupaten Kolaka Timur harus sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional dan menjadi bagian dari program Pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manuasia di Kabupaten Kolaka Timur;

 

 

c.

bahwa bahaya budaya dunia akibat teknologi komunikasi menyebabkan hilangnya kebudayaan nasional dan lokal serta hilangnya identitas suatu etnik, oleh karena itu dalam millenium ketiga, umat manusia di seluruh dunia merasakan pentingnya kebutuhan akan identitas diri, sehingga kini timbul berbagai usaha untuk menghidupkan kebudayaan lokal, karena disitulah manusia hidup, bertindak, berkelakuan, dan berpikir dengan versi global, tetapi tetap bertindak secara lokal;

 

 

d.

bahwa di berbagai daerah di Indonesia, masing-masing telah melakukan usaha melaksanakan muatan lokal dalam bentuk Kurikulum Muatan Lokal pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan, mulai dari tingkat satuan pendidikan dasar sampai pada tingkat pendidikan tinggi;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur.

 

Mengingat

:

1.

 

2.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4495 );

 

 

7.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.

 

 

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);

 

 

10.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);

 

 

11.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidk pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor1507);

 

 

12.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);

 

 

13.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

 

 

14.

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah;

 

 

15.

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN BUPATI KOLAKA TIMUR TENTANG KURIKULUM MUATAN LOKAL SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:

1.

Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.

2.

Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.

3.

Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.

4.

Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.

5.

Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.

6.

Satuan Pendidikan adalah Kelompok layanan pendidikan yang melaksanakan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

7.

Pendidik adalah Tenaga Pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar dan Widyaswara.

8.

 

 

 

9.

 

 

 

 

10.

 

 

 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidkan tertentu.

 

Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga Sulawesi Tenggara di daerah-daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Bahasa Tolaki/Mekongga, Bahasa Buton/Wolio/Wapacana/Cia-Cia/Wakatobi, Bahasa Muna, Bahasa Wawonii, dan Bahasa Moronene.

Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa dan aksara daerah, berupa cerita rakyat, puisi rakyat, ungkapan, pepatah, peribahasa baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tertulis.

11.

Kesenian Daerah adalah bagian dari budaya dan merupakan sarana yang digunakan untuk mengekspresikan rasa keindahan  dari dalam jiwa manusia.

12.

Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tertentu.

13.

Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang  kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, silabus pembelajaran, dan  rencana pelaksanaan pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

14.

Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.

15.

Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disingkat SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan sikap dan keterampilan.

16.

Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

17.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

18.

Kompetensi Inti yang selanjutnya disebut KI adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang mengembangkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dan di capai pada setiap tingkat semester.

19.

Kompetensi Dasar yang selnjutnya disebut KD adalah Kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator pembelajaran.

20.

Indikator pembelajaran adalah penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

21.

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup KI, KD, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan/alat belajar.

22.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu KD yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP

Pasal 2

Penerapan kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi lulusan minimal jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi, ciri khas daerah, dan kearifan lokal.

 

Pasal 3

Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal bertujuan untuk :

a.

Melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah yang ada di Kabupaten Kolaka Timur;

b.

mengenal dan menumbuhkan rasa mencintai lingkungan alam, sosial, budaya dan spritual didaerah Kabupaten Kolaka Timur;

c.

Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dibidang kesenian dan budaya sesuai dengan ciri khas, potensi, keunggulan, dan kearifan lokal yang ada di daerah Kabupaten Kolaka Timur.

 

Pasal 4

Kurikulum Muatan Lokal dikembangkan atas prinsip:

a.

kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;

b.

keutuhan kompetensi;

c.

fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan

d.

kebermanfaatan untuk kepentingan daerah dalam menghadapi tantangan global.

 

 

 

BAB III

RUANG LINGKUP KURIKULUM MUATAN LOKAL

 

Pasal 5

(1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 (2)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(1)

 

(2)

Kurikulum Muatan lokal wajib Pada Satuan Pendidikan Dasar meliputi:

  1. Muatan Lokal pada jenjang Sekolah dasar, yaitu:

1.   Bahasa dan Sastra Daerah Tolaki;

2.   Kesenian/KebudayaanDaerah Tolaki;

3.   Permainan Tradisional Daerah Tolaki.

  1. Muatan Lokal pada jenjang Sekolah Menegah Pertama, yaitu:

1.   Bahasa dan Sastra Daerah Tolaki;

2.   Adat Budaya Tolaki;

3.   Kesenian Daerah Tolaki;

4.   Permainan Tradisional Daerah Tolaki.

 

Kurikulum Muatan lokal pilihan Pada Satuan Pendidikan Dasar meliputi:

a. Pendidikan Lingkungan hidup; 

b. Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya; 

c. Pendidikan Baca, Tulis Al-Qur’an yang beragama Islam; 

d. Pendidikan Bahasa Daerah; 

e. Pendidikan Keterampilan Kerajinan Daerah; 

f.  Pendidikan Keterampilan Pertanian/ Pertamanan/Peternakan/

    Perikanan;

g.  Kesenian Daerah;

h. Penguatan Pendidikan Karakter; dan

i.  Materi Pendidikan lainnya yang dianggap sebagai kebutuhan dan

    karakteristik daerah dan/atau potensi sekolah.

 

Pasal 6

Setiap satuan pendidikan dalam satu tahun pelajaran minimal menyelenggarakan 3 (tiga) jenis muatan lokal;

Muatan lokal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) memperhatikan sumber daya pendidikan yang ada pada satuan pendidikan.

 

Pasal 7

Pembelajaran pada satuan pendidikan terkait dengan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada pasal 6 disajikan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu ditiap jenjang.

 

Pasal 8

Satuan pendidikan dapat mengembangkan kompetensi dasar muatan lokal yang pembelajarannya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Pasal 9

(1)

 

 

 

 

 

 

 

(2)

 

 

 

(3)

Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:

a. Standar Kompetensi;

b. Kompetensi Dasar;

c. Silabus;

d. Buku teks pelajaran; dan

e. Buku Penunjang lainnya.

 

Memperhatikan keterbatasan sumber daya yang ada di satuan pendidikan, maka dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, disiapkan dan disusun oleh Tim Pengembangan Kurikulum Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan usulan dan analisis konteks dari satuan pendidikan.

Dokumen Kompetensi Dasar dan Silabus yang telah disusun dan ditetapkan Tim Pengembangan Kurikulum Kabupaten Kolaka Timur menjadi lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

BAB IV

PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL

 

Pasal 10

(1)

Setiap Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan Kurikulum Muatan Lokal sebagai bagian dari pelaksanaan kurikulum nasional;

(2)

Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidik pada Satuan Pendidikan.

Pasal 11

(1)

Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal dilakukan dengan cara:

a.   Pada jenjang Sekolah Dasar diajarkan mulai kelas kelas 1 sampai dengan kelas 6 selama 2 (dua ) jam pelajaran dalam 1 ( satu ) minggu; dan

b.  Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama diajarkan pada kelas VII, kelas VIII dankelas IX selama 2 ( dua ) jam pelajaran dalam 1 ( satu ) minggu.

(2)

Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan :

a. Pancasila;

b. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Ketentuan peraturan Perundang-undangan;

d. Norma dan adat istiadat setempat; dan

e. Ajaran agama.

 

Pasal 12

(1)

Kurikulum Muatan Lokal dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Silabus sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Kolaka Timur ini;

(2)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dibuat oleh Tim Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dan/atau guru pengampu mata pelajaran Muatan Lokal pada satuan pendidikan;

(3)

Pengembangan Silbaus dan RPP Mata Pelajaran Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan dalam forum KKG SD dan MGMP SMP di tingkat sekolah, kecamatan, dan kabupaten.

(4)

Selama belum tersedianya buku teks pelajaran muatan local yang disiapkan dan/atau disahkan oleh pemerintah daerah, maka guru pengampu mata pelajaran muatan local dapat memanfaatkan bahan dan sumber belajar yang relevan dan tersedia.

 

Pasal 13

(1)

Penyusunan kurikulum dan dokumen perencanaan pembelajaran muatan lokal pada satuan pendidikand dilaksanakan oleh Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Kurikulum Muatan Lokal yang dirancang oleh Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Kabupaten;

(2)

Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah;

(3)

Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.

 

Pasal 14

Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan (3) bertugas:

a.

menyiapkan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, KI/SK, dan KD yang menjadi pedoman pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal di Tingkat Satuan Pendidikan; dan

b.

mendampingi dan memfasilitasi Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat satuan Pendidikan dalam pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal.

 

Pasal 15

Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b betugas :

a.

Menganalisis potensi Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan kebudayaan Daerah sesuai kebutuhan pada Satuan Pendidikan;

b.

Menetapkan hasil analisis bakat dan minat Peserta Didik;

c.

Bersama guru Kurikulum Muatan Lokal dan pihak terkait mengembangkan SKL, KI/SK, dan KD;

d.

Membuat draf, membahas, dan menyelesaikan hasil analisis daya dukung internal dan eksternal pada Satuan Pendidikan; dan

e.

Melakukan evaluasi rencana tindak lanjut pada Satuan Pendidikan.

 

 

 

 

Pasal 16

(1)

Kepala sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal bertugas :

 

a.    Bersama Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan kebudayaan Daerah yang telah disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Kabupaten Kolaka Timur;

 

b.   Memberikan arahan teknis tentang pengembangan Kurikulum Muatan Lokal ;

 

c.    Mengesahkan rencana kerja dan jadwal kegiatan, rambu-rambu, dan perangkat pendukung pengembangan Kurikulum Muatan Lokal;

 

d.   Mensosialisasikan Kurikulum Muatan Lokal kepada seluruh warga sekolah;

 

e.    Bersama Tim Pengembang Kurikulum Satuan Pendidikan dan Guru Muatan Lokal menyelenggarakan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal yang akan dilaksanakan di Sekolah beserta SI, SKL, KI, dan KD;

 

f.     Membuat kesepakatan atau kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan jenis Muatan Lokal yang dilaksanakan bila diperlukan; dan

 

g.    Melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Kurikulum Muatan Lokal.

(2)

Arahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit

memuat :

 

a. Dasar pelaksanaan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal;

b. Tujuan dan manfaat pengembangan Kurikulum Muatan Lokal;

c. Hasil yang diharapkan dan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal;

    dan

d. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugas dalam pengembangan

    Muatan Lokal.

(3)

Unsur-unsur yang terlibat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas unsur Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat/Lembaga Adat Tolaki, dan unsur profesional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan Kebudayaan Daerah.

 

 

Pasal 17

(1)

Tenaga pendidik pengampu mata pelajaran muatan lokal adalah guru dan/atau tenaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelajaran muatan lokal;

(2)

Dalam hal pengampu mata pelajaran muatan lokal adalah tenaga ahli nonguru, maka harus didampingi oleh guru yang ada di satuan pendidikan.

 

 

BAB V

KERANGKA KURIKULUM

 

Pasal 18

(1)

Kerangka Kurikulum Muatan Lokal terdiri atas nama mata pelajaran, KI/SK, dan KD.

(2)

Untuk melaksanakan kurikulum Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , disusun perangkat pembelajaran berupa :

a. Silabus;

b. Rencana pelaksanaan pembelajaran;

c. Lembar kerja siswa;

d. Instrumen penilaian;

e. Buku siswa/bahan ajar; dan

f. Media/alat bantu pembelajaran.

(3)  Kedudukan Muatan Lokal Mata Pelajaran dan Sastra Daerah dalam Struktur Kurikulum Nasional sebagaimana dalam lampiran peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

 

 

 

 

 

 

BAB VI

TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA

 

Pasal 19

(1)

Tenaga Pendidik Muatan Lokal adalah Guru dan/atau profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf f yang mempunyai kompetensi dalam bidang Muatan Lokal.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kompetensi Guru dan/ atau profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan.

 

Pasal 20

Untuk menjamin pencapaian KI/SK dan KD Kurikulum Muatan Lokal, dapat digunakan sarana prasarana di luar sekolah.

 

 

BAB VII

EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR

 

Pasal 21

(1)

Pengawas sekolah melakukan supervise, monitoring dan evaluasi keterlaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan dan hasilnya dilaporkan pada Dinas Pendidikan sebagai bahan evaluasi;

(2)

Supervisi, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau insidentil;

(3)

Hasil supervisi dan evaluasi menjadi bahan kajian Dinas Pendidikan untuk perbaikan dan revisi Kurikulum Muatan Lokal jika diperlukan.

 

Pasal 22

(1)

Satuan Pendidikan melakukan evaluasi program pelaksanaan muatan lokal dengan mengkaji sebagian atau seluruh aspek sebagai konteks, input, proses, output, dan outcome;

(2)

Satuan Pendidikan melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik yang mengikuti kurikulum muatan lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BAB VIII

PENUTUP

 

Pasal 23

Hal-hal teknis terkait pelaksanaan muatan lokal dalam Kurikulum Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.

 

Pasal 24

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

 

                                                                    Ditetapkan di Tirawuta

                                                                    pada tanggal                          2020

 

                                                                    BUPATI KOLAKA TIMUR

 

 

                                                                 TONY HERBIANSYAH

 

 

 

 

 

Diundangkan di Tirawuta

pada tanggal                           2020

 

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR

 

 

Ir. EKO SANTOSO BUDIARTO SAULA, M.Si

 

BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR …….