PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PERATURAN BUPATI KOLAKA TIMUR
NOMOR : TAHUN 2020
TENTANG
KURIKULUM MUATAN LOKAL SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
KOLAKA TIMUR,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, maka perlu menetapkan Kurikulum Muatan
Lokalpada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur; |
|
|
b. |
bahwa pelaksanaan muatan lokal di
Kabupaten Kolaka Timur harus sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional dan
menjadi bagian dari program Pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan
kualitas sumber daya manuasia di Kabupaten Kolaka Timur; |
|
|
c. |
bahwa bahaya budaya dunia akibat
teknologi komunikasi menyebabkan hilangnya kebudayaan nasional dan lokal
serta hilangnya identitas suatu etnik, oleh karena itu dalam millenium
ketiga, umat manusia di seluruh dunia merasakan pentingnya kebutuhan akan
identitas diri, sehingga kini timbul berbagai usaha untuk menghidupkan
kebudayaan lokal, karena disitulah manusia hidup, bertindak, berkelakuan, dan
berpikir dengan versi global, tetapi tetap bertindak secara lokal; |
|
|
d. |
bahwa di berbagai daerah di
Indonesia, masing-masing telah melakukan usaha melaksanakan muatan lokal
dalam bentuk Kurikulum Muatan Lokal pada berbagai jenis dan jenjang
pendidikan, mulai dari tingkat satuan pendidikan dasar sampai pada tingkat
pendidikan tinggi; |
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar di
Kabupaten Kolaka Timur. |
Mengingat |
: |
1. 2. |
Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206); |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); |
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4495 ); |
|
|
7. 8. 9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157); Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5554); Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor
10 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 187); |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172); |
|
|
11. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidk pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor1507); |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1506); |
|
|
13. |
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955); |
|
|
14. |
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah; |
|
|
15. |
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur; |
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN
BUPATI KOLAKA TIMUR TENTANG KURIKULUM MUATAN LOKAL SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI
KABUPATEN KOLAKA TIMUR |
BAB
I KETENTUAN
UMUM Pasal 1 |
|
Dalam
Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: |
|
1. |
Daerah
adalah Kabupaten Kolaka Timur. |
2. |
Bupati
adalah Bupati Kolaka Timur. |
3. |
Pemerintah Daerah adalah Bupati
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi. |
4. |
Dinas Pendidikan adalah Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur. |
5. |
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur. |
6. |
Satuan Pendidikan adalah Kelompok
layanan pendidikan yang melaksanakan pendidikan pada jalur formal dan non
formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan baik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat. |
7. |
Pendidik adalah Tenaga Pendidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar dan
Widyaswara. |
8. 9. 10. |
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidkan tertentu. Bahasa
Daerah Sulawesi Tenggara adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun
oleh warga Sulawesi Tenggara di daerah-daerah di wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara, yaitu Bahasa Tolaki/Mekongga, Bahasa
Buton/Wolio/Wapacana/Cia-Cia/Wakatobi, Bahasa Muna, Bahasa Wawonii, dan
Bahasa Moronene. Sastra
Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan
penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa dan
aksara daerah, berupa cerita rakyat, puisi rakyat, ungkapan, pepatah,
peribahasa baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tertulis. |
11. |
Kesenian Daerah adalah bagian dari
budaya dan merupakan sarana yang digunakan untuk mengekspresikan rasa
keindahan dari dalam jiwa manusia. |
12. |
Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan
dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh
generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah
tertentu. |
13. |
Standar Isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, silabus pembelajaran, dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. |
14. |
Kompetensi adalah kemampuan
bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik. |
15. |
Standar Kompetensi Lulusan yang
selanjutnya disingkat SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
pengetahuan sikap dan keterampilan. |
16. |
Muatan Lokal adalah bahan kajian
atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses
pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. |
17. |
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
yang selanjutnya disingkat KTSP adalah Kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. |
18. |
Kompetensi Inti yang selanjutnya
disebut KI adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
mengembangkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dan
di capai pada setiap tingkat semester. |
19. |
Kompetensi Dasar yang selnjutnya
disebut KD adalah Kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator pembelajaran. |
20. |
Indikator pembelajaran adalah
penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur
yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. |
21. |
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup KI, KD, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu dan sumber/bahan/alat belajar. |
22. |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu KD yang ditetapkan dalam
standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus. |
BAB
II MAKSUD,
TUJUAN, DAN PRINSIP Pasal 2 |
|
Penerapan kurikulum Muatan Lokal Pendidikan
Dasar di Kabupaten Kolaka Timur dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi
lulusan minimal jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi,
ciri khas daerah, dan kearifan lokal. |
|
Pasal 3 |
|
Pelaksanaan
Kurikulum Muatan Lokal bertujuan untuk : |
|
a. |
Melestarikan
dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah yang ada di Kabupaten Kolaka
Timur; |
b. |
mengenal dan menumbuhkan rasa mencintai
lingkungan alam, sosial, budaya dan spritual didaerah Kabupaten Kolaka Timur; |
c. |
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dibidang kesenian dan budaya sesuai dengan ciri khas, potensi,
keunggulan, dan kearifan lokal yang ada di daerah Kabupaten Kolaka Timur. |
Pasal 4 |
|
Kurikulum
Muatan Lokal dikembangkan atas prinsip: |
|
a. |
kesesuaian
dengan perkembangan peserta didik; |
b. |
keutuhan
kompetensi; |
c. |
fleksibilitas
jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan |
d. |
kebermanfaatan untuk kepentingan
daerah dalam menghadapi tantangan global. |
BAB
III RUANG
LINGKUP KURIKULUM MUATAN LOKAL Pasal 5 |
|
(1) (2) (1) (2) |
Kurikulum Muatan lokal wajib Pada
Satuan Pendidikan Dasar meliputi:
1.
Bahasa dan Sastra Daerah
Tolaki; 2.
Kesenian/KebudayaanDaerah
Tolaki; 3.
Permainan Tradisional Daerah
Tolaki.
1.
Bahasa dan Sastra Daerah
Tolaki; 2.
Adat Budaya Tolaki; 3.
Kesenian Daerah Tolaki; 4.
Permainan Tradisional Daerah
Tolaki. Kurikulum Muatan lokal pilihan Pada
Satuan Pendidikan Dasar meliputi: a.
Pendidikan Lingkungan hidup; b.
Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya; c.
Pendidikan Baca, Tulis Al-Qur’an yang beragama Islam; d.
Pendidikan Bahasa Daerah; e.
Pendidikan Keterampilan Kerajinan Daerah;
f. Pendidikan Keterampilan Pertanian/ Pertamanan/Peternakan/ Perikanan; g. Kesenian Daerah; h.
Penguatan Pendidikan Karakter; dan i. Materi Pendidikan lainnya yang dianggap
sebagai kebutuhan dan karakteristik daerah dan/atau potensi
sekolah. Pasal 6 Setiap
satuan pendidikan dalam satu tahun pelajaran minimal menyelenggarakan 3 (tiga)
jenis muatan lokal; Muatan
lokal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat
(1) memperhatikan sumber daya pendidikan yang ada pada satuan pendidikan. Pasal 7 Pembelajaran
pada satuan pendidikan terkait dengan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada
pasal 6 disajikan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dengan alokasi
waktu 2 jam pelajaran per minggu ditiap jenjang. Pasal 8 Satuan
pendidikan dapat mengembangkan kompetensi dasar muatan lokal yang
pembelajarannya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran mata pelajaran seni
budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Pasal 9 |
(1) (2) (3) |
Muatan Lokal sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas: a. Standar Kompetensi; b. Kompetensi Dasar; c. Silabus; d. Buku teks pelajaran; dan e. Buku Penunjang lainnya. Memperhatikan keterbatasan sumber
daya yang ada di satuan pendidikan, maka dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas, disiapkan dan disusun oleh Tim Pengembangan Kurikulum
Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan usulan dan analisis konteks dari satuan
pendidikan. Dokumen Kompetensi Dasar dan Silabus
yang telah disusun dan ditetapkan Tim Pengembangan Kurikulum Kabupaten Kolaka
Timur menjadi lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. |
BAB
IV PELAKSANAAN
KURIKULUM MUATAN LOKAL Pasal 10 |
|
(1) |
Setiap Satuan Pendidikan wajib
menyelenggarakan Kurikulum Muatan Lokal sebagai bagian dari pelaksanaan
kurikulum nasional; |
(2) |
Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dengan
memperhatikan sumber daya pendidik pada Satuan Pendidikan. |
Pasal 11 |
|
(1) |
Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
dilakukan dengan cara: a.
Pada jenjang Sekolah Dasar
diajarkan mulai kelas kelas 1 sampai dengan kelas 6 selama 2 (dua ) jam
pelajaran dalam 1 ( satu ) minggu; dan b. Pada
jenjang Sekolah Menengah Pertama diajarkan pada kelas VII, kelas VIII
dankelas IX selama 2 ( dua ) jam pelajaran dalam 1 ( satu ) minggu. |
(2) |
Kurikulum Muatan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan tidak bertentangan
dengan : a. Pancasila; b. Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; c. Ketentuan peraturan
Perundang-undangan; d. Norma dan adat istiadat setempat;
dan e. Ajaran agama. |
Pasal 12 |
|
(1) |
Kurikulum Muatan Lokal dilaksanakan
berdasarkan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Silabus sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
Kolaka Timur ini; |
(2) |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
dibuat oleh Tim Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dan/atau guru
pengampu mata pelajaran Muatan Lokal pada satuan pendidikan; |
(3) |
Pengembangan Silbaus dan RPP Mata
Pelajaran Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat
dilakukan dalam forum KKG SD dan MGMP SMP di tingkat sekolah, kecamatan, dan
kabupaten. |
(4) |
Selama belum tersedianya buku teks
pelajaran muatan local yang disiapkan dan/atau disahkan oleh pemerintah
daerah, maka guru pengampu mata pelajaran muatan local dapat memanfaatkan
bahan dan sumber belajar yang relevan dan tersedia. |
Pasal 13 |
|
(1) |
Penyusunan kurikulum dan dokumen
perencanaan pembelajaran muatan lokal pada satuan pendidikand dilaksanakan oleh
Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan
Kurikulum Muatan Lokal yang dirancang oleh Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal Tingkat Kabupaten; |
(2) |
Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Kepala Sekolah; |
(3) |
Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Dinas. |
Pasal 14 |
|
Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan (3) bertugas: |
|
a. |
menyiapkan Standar Isi, Standar
Kompetensi Lulusan, KI/SK, dan KD yang menjadi pedoman pelaksanaan Kurikulum
Muatan Lokal di Tingkat Satuan Pendidikan; dan |
b. |
mendampingi dan memfasilitasi Tim
Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Tingkat satuan Pendidikan dalam pelaksanaan
Kurikulum Muatan Lokal. |
Pasal 15 |
|
Tim Pengembang Kurikulum Muatan
Lokal Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b
betugas : |
|
a. |
Menganalisis potensi Kurikulum
Muatan Lokal Kesenian dan kebudayaan Daerah sesuai kebutuhan pada Satuan
Pendidikan; |
b. |
Menetapkan hasil analisis bakat dan
minat Peserta Didik; |
c. |
Bersama guru Kurikulum Muatan Lokal
dan pihak terkait mengembangkan SKL, KI/SK, dan KD; |
d. |
Membuat draf, membahas, dan
menyelesaikan hasil analisis daya dukung internal dan eksternal pada Satuan
Pendidikan; dan |
e. |
Melakukan evaluasi rencana tindak
lanjut pada Satuan Pendidikan. |
Pasal 16 |
|
(1) |
Kepala sekolah dalam pelaksanaan
Kurikulum Muatan Lokal bertugas : |
|
a.
Bersama Tim Pengembang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian
dan kebudayaan Daerah yang telah disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum
Tingkat Kabupaten Kolaka Timur; |
|
b.
Memberikan arahan teknis
tentang pengembangan Kurikulum Muatan Lokal ; |
|
c.
Mengesahkan rencana kerja dan
jadwal kegiatan, rambu-rambu, dan perangkat pendukung pengembangan Kurikulum
Muatan Lokal; |
|
d.
Mensosialisasikan Kurikulum
Muatan Lokal kepada seluruh warga sekolah; |
|
e.
Bersama Tim Pengembang
Kurikulum Satuan Pendidikan dan Guru Muatan Lokal menyelenggarakan
pengembangan Kurikulum Muatan Lokal yang akan dilaksanakan di Sekolah beserta
SI, SKL, KI, dan KD; |
|
f.
Membuat kesepakatan atau
kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan jenis Muatan Lokal yang
dilaksanakan bila diperlukan; dan |
|
g.
Melaksanakan tugas lain yang
dipandang perlu berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
Kurikulum Muatan Lokal. |
(2) |
Arahan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat : |
|
a. Dasar pelaksanaan pengembangan
Kurikulum Muatan Lokal; b. Tujuan dan manfaat pengembangan
Kurikulum Muatan Lokal; c. Hasil yang diharapkan dan pengembangan
Kurikulum Muatan Lokal;
dan d. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian
tugas dalam pengembangan
Muatan Lokal. |
(3) |
Unsur-unsur yang terlibat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas unsur Pemerintah
daerah, tokoh agama, tokoh adat/Lembaga Adat Tolaki, dan unsur profesional
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Kesenian dan
Kebudayaan Daerah. |
Pasal 17 |
|
(1) |
Tenaga pendidik pengampu mata
pelajaran muatan lokal adalah guru dan/atau tenaga yang mempunyai kompetensi
dalam bidang pelajaran muatan lokal; |
(2) |
Dalam hal pengampu mata pelajaran
muatan lokal adalah tenaga ahli nonguru, maka harus didampingi oleh guru yang
ada di satuan pendidikan. |
BAB
V KERANGKA
KURIKULUM Pasal 18 |
|
(1) |
Kerangka Kurikulum Muatan Lokal
terdiri atas nama mata pelajaran, KI/SK, dan KD. |
(2) |
Untuk melaksanakan kurikulum Muatan
Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , disusun perangkat pembelajaran
berupa : a. Silabus; b. Rencana pelaksanaan pembelajaran;
c. Lembar kerja siswa; d. Instrumen penilaian; e. Buku siswa/bahan ajar; dan f. Media/alat bantu pembelajaran. |
(3) Kedudukan
Muatan Lokal Mata Pelajaran dan Sastra Daerah dalam Struktur Kurikulum
Nasional sebagaimana dalam lampiran peraturan ini menjadi bagian yang tidak
terpisahkan. |
|
BAB
VI TENAGA
PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA Pasal 19 |
|
(1) |
Tenaga Pendidik Muatan Lokal adalah
Guru dan/atau profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1)
huruf f yang mempunyai kompetensi dalam bidang Muatan Lokal. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kriteria kompetensi Guru dan/ atau profesionalisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan. |
Pasal 20 |
|
Untuk menjamin pencapaian KI/SK dan
KD Kurikulum Muatan Lokal, dapat digunakan sarana prasarana di luar sekolah. |
|
BAB
VII EVALUASI
KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR Pasal 21 |
|
(1) |
Pengawas sekolah melakukan supervise,
monitoring dan evaluasi keterlaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan
dan hasilnya dilaporkan pada Dinas Pendidikan sebagai bahan evaluasi; |
(2) |
Supervisi, monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau
insidentil; |
(3) |
Hasil supervisi dan evaluasi menjadi
bahan kajian Dinas Pendidikan untuk perbaikan dan revisi Kurikulum Muatan
Lokal jika diperlukan. |
Pasal 22 |
|
(1) |
Satuan Pendidikan melakukan evaluasi
program pelaksanaan muatan lokal dengan mengkaji sebagian atau seluruh aspek
sebagai konteks, input, proses, output, dan outcome; |
(2) |
Satuan Pendidikan melakukan evaluasi
hasil belajar peserta didik yang mengikuti kurikulum muatan lokal sesuai
ketentuan yang berlaku. |
BAB
VIII Pasal 23 |
|
Hal-hal teknis terkait pelaksanaan
muatan lokal dalam Kurikulum Pendidikan Dasar di Kabupaten Kolaka Timur yang
diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur. |
|
Pasal 24 |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Kolaka Timur. |
|
Ditetapkan di Tirawuta
pada tanggal
2020
BUPATI KOLAKA
TIMUR
TONY HERBIANSYAH |
|
Diundangkan di Tirawuta pada tanggal 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKA
TIMUR Ir.
EKO SANTOSO BUDIARTO SAULA, M.Si BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
TAHUN 2020 NOMOR ……. |