ANTARA KEBIJAKAN DAN KESENGSARAAN RAKYAT -->

Kategori Berita

Kamis, 17 April 2025

Iklan Semua Halaman

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SDN 1 WONUAMBUTEO

ANTARA KEBIJAKAN DAN KESENGSARAAN RAKYAT

Sunday, January 13, 2019
Lambang Negara Kesatuan Republik Idonesia

Pembebasan tanah kerapkali mendapat banyak penolakan dari masyarakat yang terkena dampak hal ini karena tanah menjadi salah satu sumber penghidupan yang di mamfaatkan oleh setiap orang untuk melangsungkan kehidupannya. Baik untuk pertanian, perkebunan, untuk pembangunan perumahan hingga tempat Kegiatan lainnya.


pembangunan Asrama Kompi C yang terletak di kawasan gunung merah Kelurahan Welala Kecamatan Ladongi, Kab. Kolaka Timur yang luasan arealnya kurang lebih 4 hektar yang kini telah diklaim oleh tim pengadaan tanah telah berjalan kurang lebih dua tahun. sampai saat ini masih menjadi persoalan dan menuai penolakan dari masyarakat Desa Wonuambuteo.

hal ini disebabkan, adanya kebijakan pemkab Kolaka Timur melalui pola tukar guling oleh, pemerintah Daerah Kab. Kolaka timur selaku Tim perencana dan tim pengadaan tanah  yang menempatkan di areal lokasi 150 (eks lokasi HGU PT. HNN) Desa Wonuambuteo Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur. Yang luasnya kurang lebih 10 hektar.

Sementara tanah tersebut bukan tanah yang tak bertuan alias tanah Negara bebas, justru tanah yang akan dijadikan sebagai tanah tukar guling merupakan kebun masyarakat Desa Wonuambuteo yang telah digarap dan dikuasai selama berpuluh-puluh tahun. Akan tetapi panitia pengadaan tanah dengan arogannya tetap memaksakan tanah kebun masyarakat Desa Wonuambuteo untuk dilepas.

Masyarakat desa Wonuambuteo adalah masyarakat petani yang mengantungkan hidup mereka di atas bidang tanah yang mereka garap. Sehingga secara tidak langsung pemerintah daerah Kolaka Timur telah menyengsarakan masyarakat.

Masyarakat memberikan penolakan bukan tanpa alasan, karena selama proses perencanaan, sosialisasi, hingga sampai tahap penetapan lokasi pembangunan Asrama kompi C masyarakat Desa wonuambuteo tidak pernah dilibatkan untuk duduk bersama dengan pemerintah Daerah membahas terkait tanah-tanah masyarakat yang akan dijadikan tempat pembangunan. Tentu saja hal yang demikian hanya akan menimbulkan permasalahan, sebab tanah tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat.

Justru masyarakat berpandangan ada apa dengan pengadaan tanah untuk pembangunan asrama kompi C ? apakah mekanisme pengadaan tanah hanya di atur dan disepakati oleh kepala Desa dan pemerintah Daerah? Mengapa setiap pembahasan masyarakat tidak pernah dilibatkan ?
pertanyaan ini wajar-wajar saja karena yang bersentuhan langsung adalah masyarakat khususnya pemilik kebun, dalam pemikiran awam masyarakat bahwa upaya tersebut merupakan bentuk ketidak berpihakan pemerintah Desa maupun pemerintah daerah Kabupaten Koltim terhadap kesejahteraan masyarakat dan hak-hak masyarakat. 

Pengadaan tanah untuk pembangunan pasilitas umum bukan ujug-ujug langsung ditetapkan, tentu pastinya diawali dengan persiapan tahap demi tahap dengan berpedoman pada aturan main serta asas pengadaan tanah. Setidaknya tahapan yang mesti dilakukan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Pasal 2 undang-undang RI nomor 2 tahun 2012 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas: kemanusiaan; keadilan; kemanfaatan; kepastian; keterbukaan; kesepakatan; keikutsertaan; kesejahteraan; keberlanjutan; dan keselarasan.

Pada dasarnya ada berapa pertimbangan dalam setiap pembangunan untuk kepentingan umum seperti asas mamfaat, dampak lingkungan, kesehteraan masyarakat, serta kemudahan-kemudahan lainnya. Namun tidak kala pentingnya mengenai ganti kerugian terhadap hak masyarakat yang melekat di atas tanah tersebut.

Karenanya pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan segala mekanisme dan prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum agar masyarakat dapat merasakan keadilan dan kepastian yang jelas.

Semoga bermamfaat dan menjadi masukan buat pengambil kebijakan …. !!

Penulis : Hasmadin guru SD Negeri 1 Wonuambuteo