Lambang Negara Kesatuan Republik Idonesia |
Pembebasan tanah kerapkali
mendapat banyak penolakan dari masyarakat yang terkena dampak hal ini karena
tanah menjadi salah satu sumber penghidupan yang di mamfaatkan oleh setiap
orang untuk melangsungkan kehidupannya. Baik untuk pertanian, perkebunan, untuk
pembangunan perumahan hingga tempat Kegiatan lainnya.
pembangunan Asrama
Kompi C yang terletak di kawasan gunung merah Kelurahan Welala Kecamatan Ladongi,
Kab. Kolaka Timur yang luasan arealnya kurang lebih 4 hektar yang kini telah
diklaim oleh tim pengadaan tanah telah berjalan kurang lebih dua tahun. sampai
saat ini masih menjadi persoalan dan menuai penolakan dari masyarakat Desa
Wonuambuteo.
hal ini disebabkan,
adanya kebijakan pemkab Kolaka Timur melalui pola tukar guling oleh, pemerintah
Daerah Kab. Kolaka timur selaku Tim perencana dan tim pengadaan tanah yang menempatkan di areal lokasi 150 (eks
lokasi HGU PT. HNN) Desa Wonuambuteo Kec. Lambandia, Kab. Kolaka Timur. Yang
luasnya kurang lebih 10 hektar.
Sementara tanah
tersebut bukan tanah yang tak bertuan alias tanah Negara bebas, justru tanah
yang akan dijadikan sebagai tanah tukar guling merupakan kebun masyarakat Desa
Wonuambuteo yang telah digarap dan dikuasai selama berpuluh-puluh tahun. Akan
tetapi panitia pengadaan tanah dengan arogannya tetap memaksakan tanah kebun
masyarakat Desa Wonuambuteo untuk dilepas.
Masyarakat desa
Wonuambuteo adalah masyarakat petani yang mengantungkan hidup mereka di atas
bidang tanah yang mereka garap. Sehingga secara tidak langsung pemerintah
daerah Kolaka Timur telah menyengsarakan masyarakat.
Masyarakat memberikan
penolakan bukan tanpa alasan, karena selama proses perencanaan, sosialisasi,
hingga sampai tahap penetapan lokasi pembangunan Asrama kompi C masyarakat Desa
wonuambuteo tidak pernah dilibatkan untuk duduk bersama dengan pemerintah
Daerah membahas terkait tanah-tanah masyarakat yang akan dijadikan tempat
pembangunan. Tentu saja hal yang demikian hanya akan menimbulkan permasalahan,
sebab tanah tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat.
Justru masyarakat
berpandangan ada apa dengan pengadaan tanah untuk pembangunan asrama kompi C ?
apakah mekanisme pengadaan tanah hanya di atur dan disepakati oleh kepala Desa
dan pemerintah Daerah? Mengapa setiap pembahasan masyarakat tidak pernah
dilibatkan ?
pertanyaan ini
wajar-wajar saja karena yang bersentuhan langsung adalah masyarakat khususnya
pemilik kebun, dalam pemikiran awam masyarakat bahwa upaya tersebut merupakan
bentuk ketidak berpihakan pemerintah Desa maupun pemerintah daerah Kabupaten
Koltim terhadap kesejahteraan masyarakat dan hak-hak masyarakat.
Pengadaan tanah untuk
pembangunan pasilitas umum bukan ujug-ujug langsung ditetapkan, tentu pastinya
diawali dengan persiapan tahap demi tahap dengan berpedoman pada aturan main
serta asas pengadaan tanah. Setidaknya tahapan yang mesti dilakukan mulai dari
perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Pasal 2 undang-undang
RI nomor 2 tahun 2012 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan
berdasarkan asas: kemanusiaan; keadilan; kemanfaatan; kepastian; keterbukaan;
kesepakatan; keikutsertaan; kesejahteraan; keberlanjutan; dan keselarasan.
Pada dasarnya ada
berapa pertimbangan dalam setiap pembangunan untuk kepentingan umum seperti
asas mamfaat, dampak lingkungan, kesehteraan masyarakat, serta
kemudahan-kemudahan lainnya. Namun tidak kala pentingnya mengenai ganti
kerugian terhadap hak masyarakat yang melekat di atas tanah tersebut.
Karenanya pemerintah
Daerah perlu mempertimbangkan segala mekanisme dan prosedur pengadaan tanah
untuk pembangunan fasilitas umum agar masyarakat dapat merasakan keadilan dan
kepastian yang jelas.
Semoga
bermamfaat dan menjadi masukan buat pengambil kebijakan …. !!
Penulis : Hasmadin guru SD Negeri 1 Wonuambuteo