Pelestarian bahasa
daerah kewajiban siapa? Menurut UUD 1945, Pasal 32 (2) “Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Kata negara berarti
(1) organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yang menduduki wilayah
atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah
yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya. Negara digerakkan oleh anggota organisasi dan kelompok
sosial tertentu yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Orang-orang yang ada dalam organisasi itulah yang disebut pemerintah yang
diberi kewenangan mengelola negara. Dengan demikian, yang wajib melindungi
bahasa daerah ialah pemerintah atas nama negara.
Siapa yang termasuk
kelompok pemerintah? Pemerintah Daerah ialah Gubernur, Bupati
atau Wali Kota
dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
UU RI No. 24 Tahun
2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal
42 mengamanatkan bahwa (1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan
melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya
dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap
menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia; (2) Pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi
lembaga kebahasaan.
Menurut Permendagri
No. 40 Tahun 2007, tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan
Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, Pasal 2, ada empat tugas Kepala
Daerah, yakni (1) melestarikan dan mengutamakan penggunaan bahasa negara di
daerah; (2) melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan
budaya dan sebagai sumber utama pembentukan kosakata Bahasa Indonesia; (3)
mensosialisasikan penggunaan bahasa negara sebagai bahasa pengantar dalam
kegiatan pendidikan, forum pertemuan resmi pemerintah daerah, surat menyurat
resmi, dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi
kemasyarakatan di daerah; dan (4) mensosialisasikan penggunaan bahasa daerah
dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan seni dan budaya di daerah.
Pada
kongres Bahasa yang ke XI tahun 2018 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyebut kini sudah memetakan 668 bahasa Daerah
yang tersebar di Indonesia.
berbeda dengan penelitian
sebelumnya, Indonesia disebut memiliki sekitar 714 bahasa daerah. Namun perbedaan
jumlah tersebut bisa terjadi lantaran adanya teknik pendataan atau metodologi
yang berbeda.
Indonesia
menjadi negara kedua terbesar di dunia yang memiliki bahasa daerah terbanyak.
Pertama yaitu Papua Nugini dengan 820 bahasa
Dibalik banyaknya bahasa daerah yang
ada di Indonesia menjadi pertanyaan besar bagi kita. Apakah pengunaan dan
pelestarian bahasa daerah yang merupakan salah satu ciri khas Indonesia masih
ada ? jawabannya akan menjadi kontradiksi, sebab penuturnya sudah terbilang hampir
punah.
Melihat regulasi yang di tetapkan oleh
pemerintah begitu jelas bahkan menjadi sebuah kewajiban mulai dari pemeritah
pusat hingga pada pemerintah di daerah bahkan lembaga – lembaga di tengah
masyarakat perlu memberi andil buat pelestarian bahasa daerah.
Bagaimana dengan instansi pendidikan
yang ada di Daerah, juga organisasi di Daerah
yang membidangi budaya. sejauh mana perhatian dan pengembangannya terhadap
bahasa Daerah, sejauh mana kontribusi akan bahasa Daerah. kiranya cukup menggugah hati.
Bahasa merupakan bagian dari sebuah
tradisi yang mesti di lindungi, di kembangkan dan di mamfaatkan. Sebagimana Permendikbud nomor 10 tahun 2014 tentang
pedoman pelestarian tradisi. Pasal 3 Pedoman
Pelestarian Tradisi bertujuan: a.meningkatkan peran aktif pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian
Tradisi; b. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi; c.
memfasilitasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi yang berkembang di masyarakat; d. membantu penyelesaian masalah yang berhubungan dengan Pelestarian Tradisi.
Selanjutnya Permendikbud nomor 79 tahun 2014 tentang muatan
lokal kurikulum 2013 Pasal 2 ayat (1) Muatan lokal merupakan bahan kajian atau
mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses
pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk
membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah
tempat tinggalnya. Ayat (2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
a. mengenal dan mencintai lingkungan alam,
sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
b. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan
daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang
pembangunan nasional.
Dan pada Pasal 4 poin (1) Muatan lokal dapat berupa antara
lain: a. seni budaya, b. prakarya, c. pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan, d. bahasa, dan/atau e. teknologi.
Dalam hal pengintegrasian kedalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan. tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran
terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Sehingga di setiap jejang pendidikan
dasar muatan lokal menjadi kelompok mata pelajaran yang mesti di ajarkan di
sekolah. Olehnya itu pemerintah daerah perlu merumuskan muatan kurikulum untuk
setiap jenjang pendidikan sebagai bahan ajar yang di kembangkan oleh pendidik
di setiap jenjang pendidikan.
Karena
bahasa itu punah bukan hanya karena tidak ada yang berbicara lagi, tapi karena
selapis generasi tidak lagi membiasakan generasi setelahnya untuk berbicara
bahasa ibu mereka di rumah.
Marilah
dengan bahasa dan sastra, kita tinggikan akal budi. Dengan bahasa dan sastra,
mari kita jayakan negeri.
Penulis : Hasmadin, S.Pd
Generasi pemerhati Budaya Tolaki