PERSPEKTIF PELESTARIAN BAHASA DAERAH -->

Kategori Berita

Jum'at, 4 April 2025

Iklan Semua Halaman

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SDN 1 WONUAMBUTEO

PERSPEKTIF PELESTARIAN BAHASA DAERAH

Tuesday, January 1, 2019

Kalo Sara  sebagai falsapa hidup Tolaki
Pelestarian bahasa daerah kewajiban siapa? Menurut UUD 1945, Pasal 32 (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Kata negara berarti (1) organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Negara digerakkan oleh anggota organisasi dan kelompok sosial tertentu yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Orang-orang yang ada dalam organisasi itulah yang disebut pemerintah yang diberi kewenangan mengelola negara. Dengan demikian, yang wajib melindungi bahasa daerah ialah pemerintah atas nama negara.

Siapa yang termasuk kelompok pemerintah? Pemerintah Daerah ialah Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 

UU RI No. 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 42 mengamanatkan bahwa (1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia; (2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.

Menurut Permendagri No. 40 Tahun 2007, tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, Pasal 2, ada empat tugas Kepala Daerah, yakni (1) melestarikan dan mengutamakan penggunaan bahasa negara di daerah; (2) melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sebagai sumber utama pembentukan kosakata Bahasa Indonesia; (3) mensosialisasikan penggunaan bahasa negara sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan, forum pertemuan resmi pemerintah daerah, surat menyurat resmi, dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan di daerah; dan (4) mensosialisasikan penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan seni dan budaya di daerah.

Pada kongres Bahasa yang ke XI tahun 2018 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut kini sudah memetakan 668 bahasa Daerah yang tersebar di Indonesia.

berbeda dengan penelitian sebelumnya, Indonesia disebut memiliki sekitar 714 bahasa daerah. Namun perbedaan jumlah tersebut bisa terjadi lantaran adanya teknik pendataan atau metodologi yang berbeda.

Indonesia menjadi negara kedua terbesar di dunia yang memiliki bahasa daerah terbanyak. Pertama yaitu Papua Nugini dengan 820 bahasa
Dibalik banyaknya bahasa daerah yang ada di Indonesia menjadi pertanyaan besar bagi kita. Apakah pengunaan dan pelestarian bahasa daerah yang merupakan salah satu ciri khas Indonesia masih ada ? jawabannya akan menjadi kontradiksi, sebab penuturnya sudah terbilang hampir punah.

Melihat regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah begitu jelas bahkan menjadi sebuah kewajiban mulai dari pemeritah pusat hingga pada pemerintah di daerah bahkan lembaga – lembaga di tengah masyarakat perlu memberi andil buat pelestarian bahasa daerah.

Bagaimana dengan instansi pendidikan yang ada di Daerah, juga organisasi  di Daerah yang membidangi budaya. sejauh mana perhatian dan pengembangannya terhadap bahasa Daerah, sejauh mana kontribusi akan bahasa Daerah.  kiranya cukup menggugah hati.
Bahasa merupakan bagian dari sebuah tradisi yang mesti di lindungi, di kembangkan dan di mamfaatkan. Sebagimana   Permendikbud nomor 10 tahun 2014 tentang pedoman pelestarian tradisi. Pasal 3 Pedoman Pelestarian Tradisi bertujuan: a.meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi; b. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi; c. memfasilitasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi yang berkembang di masyarakat; d. membantu penyelesaian masalah yang berhubungan dengan Pelestarian Tradisi.

Selanjutnya Permendikbud nomor 79 tahun 2014 tentang muatan lokal kurikulum 2013 Pasal 2 ayat (1) Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Ayat (2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
a. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
b. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Dan pada Pasal 4 poin (1) Muatan lokal dapat berupa antara lain: a. seni budaya, b. prakarya, c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, d. bahasa, dan/atau e. teknologi.
Dalam hal pengintegrasian kedalam mata pelajaran  seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Sehingga di setiap jejang pendidikan dasar muatan lokal menjadi kelompok mata pelajaran yang mesti di ajarkan di sekolah. Olehnya itu pemerintah daerah perlu merumuskan muatan kurikulum untuk setiap jenjang pendidikan sebagai bahan ajar yang di kembangkan oleh pendidik di setiap jenjang pendidikan.  

Karena bahasa itu punah bukan hanya karena tidak ada yang berbicara lagi, tapi karena selapis generasi tidak lagi membiasakan generasi setelahnya untuk berbicara bahasa ibu mereka di rumah.

Marilah dengan bahasa dan sastra, kita tinggikan akal budi. Dengan bahasa dan sastra, mari kita jayakan negeri. 

Penulis : Hasmadin, S.Pd 
Generasi pemerhati Budaya Tolaki