![]() |
image kompasiana |
Hal inilah yang menjadikan Guru dalam jabatan
profesinya sebagai pendidik, pengajar profesional terkadang dapat terabaikan
akibat kegiatan politik sesaat. Jika demikian, membenarkan apa yang diklaim
selama ini bahwa Guru berada dalam pusaran politik di daerah.
Politik
praktis menjelang, saat dan setelah Pilkada menjadikan Guru sebegitu mudahnya
dijadikan komoditas politik yang “gratis”, seolah tak pernah ada lagi lembaga
atau organisasi profesi Guru, semisal PGRI yang tidak dapat berbuat banyak
untuk menyelematkan profesi Guru dari pusaran kepentingan politik, dan lebih aneh
lagi justru organisasi profesi (PGRI) terkesan mengarahkan para Guru pada
pilihan tertentu, ketika ada diantara para kandidat yang berasal dari kalangan
Guru.
Bagaimana bentuk pelibatan Guru
dalam politik praktis pada Pilkada ?
Penanggungjawab dalam peningkatan mutu pendidikan
pastinya adalah Guru, disamping
faktor-faktor lain sebagai penunjang terhadap pencapaian mutu pendidikan
tersebut. Namun tidak dapat di pungkiri seiring dengan perjalanan waktu sejak era
reformasi dan bergulirnya implementasi desentralisasi otonomi daerah sejak UU
No. 22 Tahun 1999 sampai UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); memberikan kewenangan sepenuhnya
kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sepenuhnya satu diantaranya
adalah pembinaan guru pendidikan dasar dan menengah.
Bersamaan dengan desentralisasi otonomi daerah,
Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah secara langsung digelar dan dipastikan
seluruh elemen dan komunitas rakyat dari berbagai latar belakang profesi yang
berbeda, termasuk organisasi dan profesi Guru menjadi sasaran pelibatan politik.
Beberapa cara pelibatan Kepala Sekolah dan Guru
dalam politik praktis menjelang Pilkada, antara lain:
1. Penunjukan
Kepala Sekolah sebagai Pembina Kelurahan
2. Pelibatan
Guru dalam beberapa kegiatan politik praktis
Guru dipandang sebagai komunitas yang paling mudah
untuk di mobilisir pada kegiatan yang menguntungkan pihak atau calon tertentu.
Terkadang ada kegiatan yang dilaksanakan tidak seperti biasa, bahkan tidak
pernah ada selama ini, tapi tiba-tiba muncul berbagai kegiatan menjelang
pelaksanaan Pilkada, dan otomatis melibatkan Guru yang begitu mudahnya untuk di
mobilisir.
Modus lainnya dalam mempolitisasi Guru pada
Pilkada, antara lain :
1. Memperbanyak Frekwensi pertemuan
Guru dengan Kepala Daerah (Incumbent);
2. Hampir di setiap acara para Guru
dijadikan sebagai momentum
sosialisasi Incumbent atau yang didukung oleh organisasi Guru (PGRI);
sosialisasi Incumbent atau yang didukung oleh organisasi Guru (PGRI);
3. Menggunakan dana BOS untuk
pembuatan spanduk, pamplet-pamplet untuk
sosialisasi
sosialisasi
4. Klaim program pendidikan sebagai
program utama Incumbent;
5. Mobilisasi dukungan melalui
Kepala Dinas Pendidikan;
6. Janji promosi jabatan kepada para
Guru.
7. Janji peningkatan kesejahteraan
kepada para Guru.
Paling tidak ada tiga alasan mengapa Guru lebih
mudah untuk di libatkan langsung dalam Pilkada : pertama, guru berperan dalam bidang yang strategis, yakni
pendidikan yang bersentuhan langsung dengan public; kedua, Dalam kekuasaan otonomi daerah, guru lebih mudah
untuk dipengaruhi melalui sistem birokrasi dengan menggunakan tangan Kepala
Dinas Pendidikan;
ketiga, komunitas guru masih dipandang sebagai tokoh
masyarakat yang begitu mudah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk
dipengaruhinya memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada.
Jika ternyata ada Kepala Sekolah atau Guru yang membangkang, maka yang terjadi
antara lain:
- Kepala
Dinas dan Kepala Sekolah pasti non job
- Guru
dimutasi ke daerah terpencil;
- Diabaikan
haknya dengan cara mengurangi beban mengajar guru sehingga bagi penerima
tunjangan profesi tentu tidak memiliki hak untuk menerima;
- Bagi Guru honorer diberhentikan.
Apa Solusi agar Guru tidak dilibatkan lagi dalam
Politik Praktis Pilkada ?
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah
orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta
didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru
harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yakni sebagai
fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi
belajar bagi peserta didik. berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Berkenaan dengan peran Guru, paling tidak seorang
Guru harus menyadari untuk memahami perannya sebagai :
1)
Pendidik,
2)
Pengajar,
3) Pembimbing,
4)
Pelatih,
5)
Penasehat,
6)
Pembaharu (Inovator),
7) Model
dan Teladan,
8)
Pribadi,
9)
Peneliti,
10)
Pendorong Kreatifitas,
11)
Pembangkit Pandangan,
12)
Pekerja Rutin,
13)
Evaluator,
14)
Fasilitator,
15)
Dinamisator.
Dengan demikian
dibutuhkan kesadaran kolektif oleh guru untuk membumikan peran guru, sehingga apa yang telah diamanatkan UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dapat berimplikasi positif bagi
generasi, sebab saat ini profesionalisme guru menjadi sorotan fublik terhadap
kualitas pendidikan kita saat ini. Yang harus menjadi tanggungjawab moral bagi
tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah.
post by Hasmadin, S.Pd