GURU DAN POLITIK PRAKTIS -->

Kategori Berita

Sabtu, 5 April 2025

Iklan Semua Halaman

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SDN 1 WONUAMBUTEO

GURU DAN POLITIK PRAKTIS

Wednesday, July 31, 2019

image kompasiana
Dinamika Politik di daerah melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, tak dapat disangkal melibatkan komunitas Guru dan bahkan menjadikan Guru sebagai sasaran empuk bagi Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada. Dengan berbagai cara yang dilakukan, terkadang Guru tidak bisa menghindar kecuali itu harus terlibat dan melibatkan diri agar tidak menjadi sasaran kebijakan mutasi dari sang Kepala Daerah.
Hal inilah yang menjadikan Guru dalam jabatan profesinya sebagai pendidik, pengajar profesional terkadang dapat terabaikan akibat kegiatan politik sesaat. Jika demikian, membenarkan apa yang diklaim selama ini bahwa Guru berada dalam pusaran politik di daerah.

Politik praktis menjelang, saat dan setelah Pilkada menjadikan Guru sebegitu mudahnya dijadikan komoditas politik yang “gratis”, seolah tak pernah ada lagi lembaga atau organisasi profesi Guru, semisal PGRI yang tidak dapat berbuat banyak untuk menyelematkan profesi Guru dari pusaran kepentingan politik, dan lebih aneh lagi justru organisasi profesi (PGRI) terkesan mengarahkan para Guru pada pilihan tertentu, ketika ada diantara para kandidat yang berasal dari kalangan Guru.
Bagaimana bentuk pelibatan Guru dalam politik praktis pada Pilkada ?
Penanggungjawab dalam peningkatan mutu pendidikan pastinya adalah  Guru, disamping faktor-faktor lain sebagai penunjang terhadap pencapaian mutu pendidikan tersebut. Namun tidak dapat di pungkiri seiring dengan perjalanan waktu sejak era reformasi dan bergulirnya implementasi desentralisasi otonomi daerah sejak UU No. 22 Tahun 1999 sampai UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola sepenuhnya satu diantaranya adalah pembinaan guru pendidikan dasar dan menengah.

Bersamaan dengan desentralisasi otonomi daerah, Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah secara langsung digelar dan dipastikan seluruh elemen dan komunitas rakyat dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda, termasuk organisasi dan profesi Guru menjadi sasaran pelibatan politik.

Beberapa cara pelibatan Kepala Sekolah dan Guru dalam politik praktis menjelang Pilkada, antara lain:
1.  Penunjukan Kepala Sekolah sebagai Pembina Kelurahan
2. Pelibatan Guru dalam beberapa kegiatan politik praktis
Guru dipandang sebagai komunitas yang paling mudah untuk di mobilisir pada kegiatan yang menguntungkan pihak atau calon tertentu. Terkadang ada kegiatan yang dilaksanakan tidak seperti biasa, bahkan tidak pernah ada selama ini, tapi tiba-tiba muncul berbagai kegiatan menjelang pelaksanaan Pilkada, dan otomatis melibatkan Guru yang begitu mudahnya untuk di mobilisir.

Modus lainnya dalam mempolitisasi Guru pada Pilkada, antara lain :
1.   Memperbanyak Frekwensi pertemuan Guru dengan Kepala Daerah (Incumbent);
2.  Hampir di setiap acara para Guru dijadikan sebagai momentum
    sosialisasi Incumbent atau yang didukung oleh organisasi Guru (PGRI);
3.  Menggunakan dana BOS untuk pembuatan spanduk, pamplet-pamplet untuk
    sosialisasi
4.   Klaim program pendidikan sebagai program utama Incumbent;
5.   Mobilisasi dukungan melalui Kepala Dinas Pendidikan;
6.   Janji promosi jabatan kepada para Guru.
7.   Janji peningkatan kesejahteraan kepada para Guru.

Paling tidak ada tiga alasan mengapa Guru lebih mudah untuk di libatkan langsung dalam Pilkada : pertama, guru berperan dalam bidang yang strategis, yakni pendidikan yang bersentuhan langsung dengan public; kedua, Dalam kekuasaan otonomi daerah, guru lebih mudah untuk dipengaruhi melalui sistem birokrasi dengan menggunakan tangan Kepala Dinas Pendidikan;
ketiga, komunitas guru masih dipandang sebagai tokoh masyarakat yang begitu mudah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk dipengaruhinya memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada.

Jika ternyata ada Kepala Sekolah atau Guru yang membangkang, maka yang terjadi antara lain:
  1. Kepala Dinas dan Kepala Sekolah pasti non job
  2. Guru dimutasi ke daerah terpencil;
  3. Diabaikan haknya dengan cara mengurangi beban mengajar guru sehingga bagi penerima tunjangan profesi tentu tidak memiliki hak untuk menerima;
  4. Bagi Guru honorer diberhentikan.
Berbagai pelanggaran dan modus pelibatan Guru dalam Politik Pilkada yang selama ini terjadi jarang mendapat perhatian serius, sehingga  sulit untuk di proses dalam kerangka penegakkan hukum Pilkada. Dan kondisi inilah yang menguntungkan Calon Kepala Daerah Incumbent atau keluarga dan kroninya menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, karena adanya kemudahan dan fasilitas yang memungkinkan calon bersangkutan menggunakan pengaruhnya untuk mengganggu netralitas dan independensi Guru.

Apa Solusi agar Guru tidak dilibatkan lagi dalam Politik Praktis Pilkada ?

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yakni sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Berkenaan dengan peran Guru, paling tidak seorang Guru harus menyadari untuk memahami perannya sebagai :
1) Pendidik,
2) Pengajar,
3) Pembimbing,
4) Pelatih,
5) Penasehat,
6) Pembaharu (Inovator),
7) Model dan Teladan,
8) Pribadi,
9) Peneliti,
10) Pendorong Kreatifitas,
11) Pembangkit Pandangan,
12) Pekerja Rutin,
13) Evaluator,
14) Fasilitator,
15) Dinamisator.
Dengan demikian dibutuhkan kesadaran kolektif oleh guru untuk membumikan peran guru, sehingga apa yang telah diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dapat berimplikasi positif bagi generasi, sebab saat ini profesionalisme guru menjadi sorotan fublik terhadap kualitas pendidikan kita saat ini. Yang harus menjadi tanggungjawab moral bagi tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah.

post by Hasmadin, S.Pd